SINJAI, Jendela Satu— Proses pembangunan Pasar Rakyat Udo, yang terletak di Kelurahan Sangianseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, dikeluhkan.
Pasalnya, pembongkaran kios kios pedagang, dibongkar langsung oleh pemiliknya.
Padahal, ada anggaran pembongkaran yang disediakan oleh pelaksana dalam hal ini CV. Karya Putra Persada.
Hal tersebut diungkapkan oleh masyarakat setempat, kepada Media Jendela Satu.
Ia mengatakan pembongkaran kios kios pedagang dilakukan oleh pemiliknya sendiri.
Menurutnya, itu tidak harus dilakukan, karena ada anggaran yang disediakan untuk membongkar bangunan tersebut.
“Itu kan ada biaya pembongkaran, masing masing yang punya lapak membongkar sendiri tokonya. Padahal dalam RAB biaya pembongkaran disediakan,” katanya.
Harusnya kata dia, pelaksana sendiri yang melakukan pembongkaran, bukan pemilik toko.
“Maksud saya, kalau memang pemilik toko yang membongkar lapaknya sendiri, harusnya dikasi lah biaya meskipun sedikit,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, pengerjaan Pasar Rakyat Udo, menggunakan sumber dana APBN dengan jumlah Rp. 2.764.360.401,00, masa pelaksanaan 10 Juni sampai dengan 7 November 2022
Komentar