oleh

Polres Sinjai Amankan Pelaku Penganiayaan di Tellulompoe

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai mengamankan pelaku tindak penganiayaan di Kecamatan Tellulimpoe.

Pelaku berhasil diamankan di Bajeng, Kabupaten Gowa. Sabtu, (28/05/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku ditangkap berdasar laporan polisi Nomor: LP / 19/ V / 2022/ POLDA SULSEL / RES SINJAI/ SEK TELLULIMPOE.

Pelaku Firman als. Ramang, diduga melakukan penganiayaan terhadap Supriadi dengan cara mengangkat korban lalu membanting ke aspal yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Tellulimpoe.

Baca Juga:  Hari Terakhir Ops Keselamatan Pallawa-2023, Sat Lantas Polres Sinjai Sosialisasi di Sekolah

Hal itu diketahui dari Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP. Abustam.

Untuk menemukan keberadaan pelaku Resmob Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan Pulbaket dan tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yg berada di Kabupaten Gowa,” katanya.

Selanjutnya, tim Resmob Polres Sinjai melakukan Kordinasi dan permintaan Back Up kepada Resmob Polda Sulsel.

Baca Juga:  Andi Seto Buka Musrembang RKPD Kecamatan Sinjai Timur Tahun 2024

“Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan Oleh Tim Resmob Polda Sulsel di Bajeng, Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Setelah dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel,  tim Resmob Polres Sinjai bersama Anggota Polsek Tellulimpoe yang dipimpin Oleh Kapolsek Tellulimpoe menjemput tersangka di Posko Resmob Polda Sulsel.

“Tersangka dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sinjai untuk diintrogasi dan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Kejari Sinjai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kemdikbud, Hukuman Penjara 20 Tahun Menanti

“Berdasarkan hasil introgasi mengakui dan membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke aspal,” kuncinya.

Komentar