oleh

Jumlah Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Ummat Bertambah, Inspektorat Enggan Berikan Hasil Audit ke Penyidik Tipikor

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Penyidik Tipikor Polres Sinjai akan gelar perkara bersama audit Inspektorat Kabupaten Sinjai terkait kasus dugaan korupsi di Kesra Setdakab Pemerintahan Kabupaten Sinjai.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana ummat ini memakan waktu cukup lama yang hampir setahun.

Dimana kerugian negara ditaksir 605 juta, namun ketika proses audit berlangsung berbulan bulan.

Pihak auditor Inspektorat temukan dugaan kerugian negara senilai 700 juta lebih.

Dalam kasus ini sejumlah pejabat diduga menikmati aliran dana tersebut bahkan terduga pelaku ND mengakui jika dirinya merasa tertekan untuk mengungkap semua yang menikmati dana tersebut karena di intimidasi akan dipecat.

Baca Juga:  Wabup Sinjai Buka Daurah Ramadhan Muslimah Nasional

Kasat reskrim polres Sinjai AKP. Syafruddin.SH.mengatakan bahwa penyidiknya telah menghadiri ekspos hasil audit di Inspektorat kabupaten sinjai dimana jumlah kerugian negara dalam kasus ini bertambah dan hanya saja pihak inspektorat belum ingin menyerahkan secara sah hasil temuannya.

“Kemarin ada ekspos hasil audit di Inspektorat dan hanya saja pihak inspektorat belum menyetor hasil auditnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Dedi Irawan, mengaku ada dugaan aroma orang sakti dan uang konsorsium mulai tercium ditengah perjalanan proses kasus dana umat di Setdakab Sinjai ini.

Baca Juga:  Bajir Kepung Sinjai Kota, BPBD Evakuasi 4 Warga

Bagaimana tidak sudah sejumlah pejabat baik sejumlah PPTK dan asisten 3 baik Sekda yang diperiksa karena terseret dalam kasus dugaan korupsi dana umat yang merugikan negara hampir 1milyar rupiah ini,” katanya.

Dana tersebut diperuntukkan untuk tokoh agama dan guru mengaji dan penggali kubur dengan nilai sedikit juga dijadikan sasaran perampokan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sejumlah pegawai di Kabupaten Sinjai.

Sebelumnya pelaku ND diduga telah mengembalikan kerugian negara yang tidak sesuai regulasi senilai 200 Juta lebih dan kemudian sisa dari akumulasi dana 605 juta itu dikembalikan secara manual meskipun menyalahi komitmen waktu 30 hari yang ditentukan.

Baca Juga:  TK Kemala Bhayangkari 13 Sinjai Gelar Acara Penamatan Anak Murid dan Pentas Seni

Sedangkan hasik audit terakhir ditemukan pembengkakan jumlah kerugian negara senilai 700 juta lebih dan ND sudah kewalahan dan tak memiliki dana untuk persiapkan dana pengembalian hasil korupsi tersebut dengan senilai kurang lebih 100 juta lebih.

“Ini ada upaya bahwa dugaan kordinasi terbangun sama pihak Inspektorat untuk menyelamatkan kasus ini dimana bentuk formulasi hanya pengembalian kerugian negara saja sedangkan perilaku kejahatan pidana menggelapkan uang negara dan korupsinya dihilangkan,” pungkasnya

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar