oleh

Sepeda Listrik di Sinjai Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Akan Sita!

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sepeda listrik di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dilarang beroperasi di Jalan Raya.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris saat Konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Sinjai.

Kasat Lantas Polres Sinjai, mengaku akan menindaki pengguna sepeda listrik yang beroperasi di Jalan Raya.

Baca Juga:  Diinisiasi oleh Anggota DPRD Sinjai Wahyu, Koperasi Driver Sinjai Bersatu Resmi Terbentuk

IPTU. Muhammad Idris, mengatakan bahwa Kasatlantas se- Sulawesi Selatan telah berkomitmen dengan Direktur lalu lintas bahwa peredaran sepeda listrik harus dicegah mulai dari hulunya.

“Di kota Makassar tempatnya menjual dan distributornya menyebar ke wilayah-wilayah termasuk di Sinjai dan Bone. Untuk sementara kami menghimbau kepada rekan-rekan media bantu kami sosialisasikan akan ada tindakan akan saya sita kendaraannya bila saya dapat di Jalan Raya,” ucapnya. Jum’at (30/12/2022).

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Pj Bupati Sinjai Hadiri Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulsel

Ia melanjutkan bahwa di Polrestabes sudah terbukti ada beberapa unit kendaraan telah disita.

“Sementara waktu, beri kami waktu untuk himbau kepada saudara-saudara kita dan minta tolong ditujukan distributornya yang ada di Sinjai bagaimana caranya supaya memberikan edukasi dan sosialisasi bagaimana caranya supaya bisa ikut aturan tata tertib lalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga:  3 Armada-15 Personel Damkar Berhasil Padamkan Api Kebakaran Kios Pasar Sinjai

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa motor listrik hanya diizinkan beroperasi di kompleks bukan di jalan protokoler (jalan utama/jalan raya).

“Sementara waktu diizinkan beroperasi tapi di kompleks bukan di jalan protokoler jadi diutamakan di perumahan-perumahan atau di kompleks,” kuncinya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar