SINJAI, Jendela Satu— Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) menyebutkan Kouta Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Sinjai sebanyak 11.450.543 Ton untuk tahun 2023.
Belasan Ton pupuk bersubsidi tersebut akan menyasar 32.387 petani di 8 Kecamatan di kabupaten Sinjai. Namun, hanya dua jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai, Kamaruddin Samma mengatakan ada dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah untuk para petani. Pupuk tersebut yakni Urea dan NPK.
Sementara untuk harga eceran tertinggi jenis pupuk Urea RP2.250/kg dan pupuk NPK phonska 2.300/kg
“Urea 50 kg dengan harga Rp.112.500 dan NPK Rp115.000. Harga eceran berlaku di kios pengecer resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (10/12/2023).
Berikut Rincian Kouta Pupuk Bersubsidi 8 Kecamatan di Sinjai dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai untuk 32.387 petani.
Sekedar diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Komentar