oleh

Sambut HJS 459, Pemkab Sinjai Bebaskan Denda Wajib Pajak Penunggak PBB-P2

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Bulan Februari 2023 menjadi momen yang spesial bagi masyarakat Kabupaten Sinjai yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Pasalnya, pada bulan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan mengatakan, bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

Baca Juga:  Majelis Taklim Desa Biroro Meriahkan Karnaval Merdeka Toleransi Kemenag Sinjai

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya.

Para penunggak dikatakan Asdar, cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Baca Juga:  Pj Fahsul Falah Hadiri Musrenbang Sinjai Selatan

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Atau dapat melakukan pembayaran pajak secara non tunai dengan memanfaatkan kanal seperti QRIS.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar