oleh

Polres Sinjai Ciduk 2 Penjual Petasan, Ratusan Barang Bukti Disita

Editor:

SINJAI, Jendela Satu—- Kepolisian Resor Sinjai menggelar razia peredaran petasan di wilayah hukum Polres Sinjai pada Bulan Suci Ramadhan. Kamis, (30/3/2023).

Kegiatan dipimpin oleh Kaur Bin Ops Resnarkoba IPDA. Rahman,dengan dengan personel gabungan sesuai Surat Perintah Kapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP: Rachmat Sumekar, mengatakan bahwa razia peredaran petasan, dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi aman dan nyaman di Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga:  Mengenang Sejarah Perjuangan, Pemkab Sinjai Gelar Hari Veteran Nasional Tahun 2024

“Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kenyamanan beribadah bagi warga masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan ini,” katanya.

Dalam kegiatan, petugas gelar razia di jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai utara, Kabupaten Sinjai di dua tempat yakni di Toko Mega Rezki dan Toko Reski Jaya.

Pada razia tersebut, petugas berhasil menyita petasan, dari berbagai jenis, ukuran dan merk, dari kedua toko tersebut.

Baca Juga:  Anggaran Reses DPRD Sinjai Mulai ‘Ditelisik’ Tipidkor Polres Sinjai

Adapun barang yang disita pada Toko Mega Rezki yakni Woot ktr 6 batang warna hijau, Woot ktr 21 batang warna biru, Diamon year 2 Pack, Diamon year hijau 6 Pcs, Roman canle 9 Pack, Lemon year 4  Pack, Lemon year biru 2 pcs, rajawali terbang 15 pack, Happy flower 13 pack dan Jumbo blizt 18 pack.

Sedangkan barang yang disita pada Toko Rezki Jaya yakni Bola Magic 20 biji, cros Air 1, T. Dino 4, Smoke 5, Moon raket 1 dan Pop- pop 22.

Baca Juga:  Germab Kecam Dugaan Pungli Indomaret Sinjai

Kapolres Sinjai, berharap agar semua pihak, dapat menghormati bulan suci ramadhan, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketenangan serta kenyamanan masyarakat yang melaksanakan ibadah di bulan yang mulia ini.

“Razia Petasan ini akan terus kita gelar, untuk memberikan jaminan kenyamanan beribadah kepada warga masyarakat pada bulan suci ramadhan ini,” pungkasnya.

Komentar