oleh

6 TPS di Kabupaten Sinjai Pemilihan Suara Ulang

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, pastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU Sinjai, Supratman.

Ia mengatakan terdapat 6 TPS yang akan PSU tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Sinjai.

Diantaranya, empat TPS di  Kecamatan Sinjai Utara, satu TPS Sinjai Selatan dan satu TPS Sinjai Timur.

Rinciannya, Kecamatan Sinjai Utara: TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 18 Keluarahan Biringere, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Balangnipa.

Di Kecamatan Sinjai Timur: TPS 3 Kelurahan Samataring.

Sementara di Kecamatan Sinjai Selatan: TPS 21 Kelurahan Sangiaserri.

Baca Juga:  Longsor di Gantarang, Rumah Lansia Ambruk dan Jalan Poros Sinjai-Gowa Retak

PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).

“Selain itu tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023,” kata Supratman, Senin (19/2/2024).

Ia mengatakan pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT sesuai alamat KTP kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT.

Dalam PSU nantinya yaitu:

TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD.

Baca Juga:  Panwascam Sinjai Barat Umumkan Hasil Seleksi PKD

TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur untuk PPWP.

TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi.

TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan  Sinjai Utara untuk DPR Provinsi.

TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI.

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.

Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada 24 Februari 2024.

“Terkait lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” ujarnya.

Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik.

Baca Juga:  Buntut Layanan Ambulance Viral, Kepala Puskesmas Bulupoddo Sinjai Dicopot

TPS 18 Kelurahan Biringere DPT : 203

TPS 3 Kelurahan Samataring  DPT : 250

TPS 23 Kelurahan Lappa DPT :271

TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289

TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300

TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216

“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” katanya.

Proses pemungutan suara di TPS 01 Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Pj Bulati Sinjai, TR Fahsul Falah mencoblos di TPS ini

Komentar