oleh

Sat Reskrim Polres Sinjai Kembali Amankan Pelaku Judi Online Jenis Togel

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai kembali amankan seorang pria terduga pelaku judi online jenis togel /kupon putih diJalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 Sekitar pukul 13.05 wita.

Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku yang diamankan berinisial lel NN (51), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Jalan Bulo- Bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian online jenis kupon putih yang berlangsung di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi serta identitas terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Setelah Mosi Tidak Percaya Dicabut, Ketua DPRD Sinjai Pimpin Rapat Bamus Agenda Jadwal Paripurna LKPJ Bupati 2021

Setelah mendapatkan informasi lengkap mengenai keberadaan dan identitas pelaku, Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob, Bripka Andi Mapparumpa, segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan mengamankan terduga pelaku, lel NN beserta sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian online.

Dari hasil penggeledahan dilokasi, petugas menemukan empat lembar kertas yang berisi rekapan nomor pasangan, satu kartu ATM Bank BNI, dua lembar resi transaksi pengiriman, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk mengakses situs perjudian.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Sinjai Bagikan Nasi Kotak Ke Warga Prasejahtera

Hasil interogasi, pelaku lel NN mengakui bahwa dirinya bertransaksi langsung dengan menggunakan rekening dan lel. NN sendiri yang pasang nomor togel melalui situs.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit handphone, satu kartu ATM Bank BNI, dua lembar resi transaksi pengiriman, dan empat lembar kertas rekapan nomor pasangan. Seluruh barang bukti ini berkaitan langsung dengan aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh pelaku,” lanjut IPTU Andi Rahmatullah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan perjudian online di wilayah Sinjai, sebagai bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Online di Sinjai, 1 Diantaranya Tukang Becak

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” imbuhnya.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian online di wilayah Kabupaten Sinjai, sekaligus sebagai peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian untuk segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Komentar