oleh

Himaprodi HPI Sinjai Sayangkan Rektor UIAD Tidak Hadir Dalam Penyuluhan Hukum yang Digelarnya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai menggelar penyuluhan hukum.

Kegiatan tersebut digelar di Auditorium H. Amir Said UIAD Sinjai, Rabu (22/01/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala Desa se-Kabupaten sinjai.

Nabil Pratama, Ketua umum Himaprodi HPI melakukan hal ini sebagaimana masyarakat mampu menegakkan hukum sampai pelosok desa.

“Kami mengucapkan banyak berterima kasih kepada seluruh desa yang sempat hadir di kegiatan kali ini saya rasa ini bukan pertemuan pertama dan terakhir, akan tetapi ini adalah tombak awal silahturahmi antar mahasiswa dan aparat pemerintah desa yang ada di kabupaten sinjai serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan norma-norma yang ada di kabupaten sinjai agar tentram dan masyarakat sadar akan hukum,” ucapnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Sinjai ‘Ingkar Janji’ Soal Pembayaran ADD-Insentif Keagamaan

Lebih lanjut, Nabil mengatakan bahwa ia kecewa lantaran niat baik yang dilakukannya bersama rekannya tidak dihadiri oleh pimpinan kampus.

“Ia hanya memandat dekan fakultas ekonomi dan hukum islam. Hal ini sangat disayangkan di Himaprodi HPI UIAD Sinjai, tentunya kami sangat kecewa dengan ibu rektor,” tegasnya.

Beberapa bantuan hukum yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum Non Litegasi, meliputi :

Baca Juga:  3 Parpol Dengan Laporan Awal Dana Kampanye Paling Tinggi di Sinjai, Ada Partai Pengusung Seto-Kartini

– Konsultasi hukum, para warga dalam hal ini para penerima bantuan hukum diberi kesempatan untuk memperoleh konsultasi hukum untuk mecari solusi penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi.

– Pendampingan di luar pengadilan, dilakukan dalam bentuk advokasi kepada saksi atau korban tindak pidana ke instansi/lembaga pemerintah yang terkait.

– Mediasi, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak Penerima Bantuan Hukum terkait masalah hukum perdata atau hukum tata usaha negara;

Baca Juga:  Mantan Sekda Sinjai Puji Kinerja Pj Fahsul Falah

– Negosiasi

– Drafting dokumen hukum, diberikan dalam bentuk penyusunan dokumen hukum berupa : surat perjanjian,surat pernyataan, surat hibah, kontrak kerja, wasiat; dan/atau dokumen hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diadakannya penyuluhan hukum ini Pemerintah Kabupaten Sinjai mengharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan dan kesadaran serta budaya hukum di Masyarakat.

Dengan adanya kemajuan di Masyarakat maka keberadaan hukum sangat dibutuhkan dan sudah menjadi kebutuhan pokok bagi Masyarakat untuk menjamin kepastian hukum demi terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum.

Komentar