oleh

Satpol PP Sinjai Tertibkan Belasan Lapak Pedagang Kaki Lima yang Langgar Aturan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Belasan lapak pedagang kaki lima di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tepatnya pasar sentral jalan Bulu Salaka, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (21/04/2025).

Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan di Seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut dilakukan oleh para personel Satpol PP demi keamanan bersama masyarakat.

Baca Juga:  Sangiasseri Cup I: Kareba FC Kantongi Tiket Final, New Java Vs Saotengah Berjuang Menyusul

Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Sat Pol PP Sinjai, Ikramullah.

Ikramullah mengatakan bahwa hal ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2015.

“Pedagang kaki lima yang melanggar sudah dikasih terguran, tapi tidak diindahkan jadi kami melaksanakan penertiban,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa lapak yang telah ditertibkan akan di kembalikan pada pemiliknya.

Baca Juga:  Siap Maju Caleg DPR RI, Muallim Tampa Minta Restu Warga

“Kami membantu untuk mengemas barang dan dibawah kerumah pemilik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikramullah, mengatakan bahwa beberapa lapak tampak memperluas area jualannya. Atas dasar itu, pihaknya pun mengambil langkah tegas melakukan penertiban terhadap lapak yang melanggar, seperti berjualan di bahu jalan dan membuat kondisi sekitar tampak kumuh.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Sinjai untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Sinjai Pimpin Upacara Sertijab Kasat Lantas dan Pengangkatan Jabatan Kapolsek Sinjai Barat

“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama,” tutupnya.

Komentar