oleh

Karbon Itu Ada di Sekitar Kita: Saatnya ASN Sulsel Bangkit Melihat Potensi Ekonomi yang Terlupakan

Editor:

OPINI, Jendela Satu— Karbon sering kali terdengar sebagai istilah ilmiah yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia identik dengan polusi, asap kendaraan, cerobong pabrik, atau isu perubahan iklim yang terasa global dan abstrak. Padahal sesungguhnya, karbon ada di sekitar kita. Ia hadir di hutan yang kita miliki, di lahan pertanian, di mangrove pesisir, bahkan dalam tata kelola sampah dan energi di daerah kita sendiri.

Ironisnya, ketika dunia berbicara tentang perdagangan karbon dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah justru belum benar-benar memahami apa itu karbon dalam konteks kebijakan publik dan potensi ekonomi daerah.

Padahal, kebijakan tentang karbon di Indonesia sudah jelas. Sebelum tahun 2025, kebijakan nilai ekonomi karbon dirumuskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Kini telah diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang memberi ruang lebih jelas dan tegas bagi peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan NEK.

Regulasi terbaru ini bukan sekadar pembaruan administratif. Ia menegaskan bahwa Pemerintah pusat tidak bekerja sendiri, pemerintah daerah memiliki peran tanggung jawab yang lebih besar, Pemerintah daerah tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga perancang strategi dan pelaku utama dalam pengembangan ekonomi karbon, Kebijakan nasional memberi dukungan kelembagaan, teknis, dan insentif agar daerah dapat memanfaatkan potensi karbonnya secara optimal.

Namun pertanyaannya sederhana: apakah kita, khususnya ASN di daerah, benar-benar memahami apa itu karbon dan bagaimana kebijakan ini bisa berdampak pada daerah kita?

Karbon – Dari Isu Lingkungan ke Peluang Ekonomi

Karbon dalam konteks perubahan iklim merujuk pada emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer. Ketika emisi tersebut dapat dikurangi, misalnya melalui perlindungan hutan, rehabilitasi mangrove, efisiensi energi, atau pengelolaan limbah, maka pengurangan itu dapat dihitung, diverifikasi, dan diberi nilai ekonomi dalam bentuk unit karbon.

Di tingkat global, skema ini didorong oleh komunitas internasional yang sudah sangat lama memahami pentingnya mengelola karbon. Sejak tahun 1992, negara-negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) bersepakat bahwa stabilitas konsentrasi gas rumah kaca adalah prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan. UNFCCC kemudian menjadi kerangka kerja diplomasi iklim global yang melahirkan sejumlah instrumen penting, antara lain:
• Kyoto Protocol (1997). Instrumen internasional pertama yang memformalkan mekanisme pengurangan emisi melalui pasar karbon dan kredit emisi,
• Paris Agreement (2015). Konsensus global yang memperluas ambisi mitigasi, adaptasi, serta sistem laporan dan verifikasi emisi oleh setiap negara.

Instrumen tersebut menegaskan bahwa pengelolaan karbon bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi bagian dari strategi pembangunan global.

Beberapa daerah telah membuktikan bahwa karbon bukan sekadar wacana. Kalimantan Timur misalnya, telah memperoleh pembayaran berbasis hasil dari program pengurangan emisi sektor kehutanan. Artinya, upaya menjaga hutan yang sebelumnya dianggap sebagai “beban” kini justru menjadi sumber nilai ekonomi.

Pertanyaannya kembali kepada kita, jika daerah lain bisa, mengapa daerah kita tidak?

Sulawesi Selatan – Potensi yang Belum Sepenuhnya Disadari

Sebagai bagian dari wilayah timur Indonesia, Sulawesi Selatan memiliki potensi sumber daya alam yang signifikan. Kawasan hutan di Luwu Raya, mangrove di pesisir Takalar dan Pangkep, lahan pertanian, serta sektor energi dan pengelolaan sampah perkotaan, semuanya menyimpan potensi penurunan emisi.

Secara karakteristik, potensi ini tidak kalah dengan daerah lain yang sudah menikmati manfaat ekonomi karbon. Bahkan dalam beberapa aspek, kita memiliki keunggulan komparatif.

Namun sering kali yang terjadi adalah daerah baru mengetahui “ada dana karbon” ketika daerah lain sudah menerimanya. Kita menjadi penonton, bukan pelaku. Kita menjadi penerima informasi, bukan perancang kebijakan.

Inilah titik krusialnya.

ASN Harus Melek Karbon

ASN bukan sekadar pelaksana administrasi. ASN adalah perancang kebijakan, penyusun perencanaan pembangunan, pengelola anggaran, dan jembatan antara regulasi nasional dan implementasi daerah. Jika ASN tidak memahami karbon dan kebijakan NEK, maka potensi ekonomi tersebut akan berlalu begitu saja.

Dalam konteks otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan perencanaan pembangunan. Artinya, ruang untuk bergerak sebenarnya terbuka lebar.
Yang dibutuhkan adalah kepedulian dan literasi.

Literasi karbon bagi ASN bukan berarti semua harus menjadi ahli lingkungan. Namun minimal memahami bahwa:
• Setiap aktivitas pembangunan memiliki konsekuensi emisi.
• Pengurangan emisi dapat dihitung dan memiliki nilai ekonomi.
• Ada peluang pendapatan daerah berbasis kinerja lingkungan.
• Kebijakan pusat sudah memberikan kerangka hukum yang jelas.

Tanpa pemahaman ini, sulit berharap ada inisiatif daerah untuk menyusun roadmap ekonomi karbon, membangun sistem MRV (Measurement, Reporting, and Verification), atau menjalin kemitraan strategis.

Jangan Hanya Bertanya “Berapa yang Didapat?”

Kecenderungan yang sering muncul adalah daerah tertarik ketika sudah melihat angka: berapa yang didapat daerah lain? Berapa rupiah yang masuk? Tetapi jarang bertanya: apa yang mereka siapkan? Bagaimana prosesnya? Instrumen apa yang dibangun? Kelembagaan apa yang diperkuat?

Ekonomi karbon bukan undian. Ia adalah hasil dari tata kelola yang disiapkan dengan serius.
Jika potensi kita sama, bahkan lebih besar, maka yang membedakan hanyalah kesiapan kebijakan dan kapasitas aparatur. Di sinilah peran ASN menjadi penentu.

Momentum untuk Berubah

Dunia sedang bergerak menuju ekonomi rendah karbon. Investor global mulai mempertimbangkan aspek lingkungan dalam setiap keputusan. Pemerintah pusat telah membuka kerangka kebijakan. Beberapa daerah telah membuktikan manfaatnya.

Kini pertanyaannya: apakah kita di Sulawesi Selatan akan menjadi pelaku atau hanya pengamat?

Karbon bukan lagi sekadar isu lingkungan. Ia adalah instrumen pembangunan, sumber nilai ekonomi baru, dan peluang bagi daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal secara berkelanjutan.

Sudah saatnya ASN peduli, memahami, dan mengambil peran. Karena jika bukan kita yang menjembatani potensi ini menjadi kebijakan konkret, maka peluang itu akan terus berjalan melewati kita.

Dan mungkin suatu hari nanti, kita kembali bertanya: mengapa daerah lain bisa, sementara kita tidak?

Harifuddin Mansyur
Widyaiswara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerhati Kebijakan Nilai Ekonomi Karbon

Komentar

Baca Juga