MAKASSAR, Jendela Satu— Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar menilai Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat hukum siber. Hal itu menyusul munculnya dugaan penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia dan maraknya praktik jual beli data pribadi warga di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan DEMA UIN Alauddin Makassar melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (05/11/2026).
Menurut DEMA, kejahatan siber yang menyasar pejabat tinggi negara maupun masyarakat biasa merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi memang sudah disahkan, tetapi risiko nyata eksploitasi data ada langsung di depan mata masyarakat. Ketika data pribadi warga diperjualbelikan secara bebas melalui grup Telegram dan sistem komunikasi Presiden sebagai simbol kedaulatan disusupi tanpa izin hukum yang sah, ini adalah bukti bahwa pengawasan siber negara belum berjalan maksimal,” ujar Menteri Hukum dan HAM DEMA UIN Alauddin Makassar, Rahmat Al Ayyuby.
Kemenkumham DEMA UIN Alauddin menyoroti penangkapan seorang pemuda berusia 22 tahun oleh Ditressiber Polda Jawa Barat pada periode September hingga Oktober 2026. Pemuda tersebut diduga menjual akses data pribadi secara ilegal melalui platform Telegram.
Bagi DEMA, kasus tersebut membuktikan betapa rentannya identitas kependudukan masyarakat yang dijadikan komoditas pasar gelap akibat lemahnya mitigasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Di sisi lain, DEMA juga menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara. Menurut mereka, hal itu mengindikasikan adanya celah serius pada penggunaan platform Lawful Interception Management System (LIMS).
Praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah dinilai melanggar Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi UU ITE serta Pasal 258 dan 332 KUHP Baru.
Atas dasar itu, DEMA UIN Alauddin Makassar mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas seluruh sindikat jual beli data pribadi hingga ke akar-akarnya.
Mereka juga mendesak pemerintah segera mengoperasionalkan Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang independen serta melakukan audit total terhadap infrastruktur penyadapan negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Kami mendesak negara hadir menjaga kedaulatan privasi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Rahmat.




Komentar