SINJAI, Jendela Satu— Penggunaan sepeda listrik di jalan raya marak di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Padahal, penggunaan sepeda listrik di jalan raya tidak dibolehkan.
Sepeda listrik dinilai membahayakan pengguna maupun pengendara lain.
“Untuk penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub no 45 tahun 2020,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, Jumat (31/05/2024).
AKP Arsyad mengatakan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK bermotor.
“Jadi sepeda listrik penggunaannya diperuntukkan di area pemukiman atau perumahan atau perkantoran yang bukan jalan umum kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sat Lantas Polres Sinjai rutin melakukan sosialasi penggunaan sepeda listrik.
“Kami sudah sering imbau kapada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, khususnya di sekolah-sekolah,” katanya.
Dari pantauan Jendela Satu masih banyak penggunaan sepeda listrik di Jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Sinjai didominasi anak dibawa umur
Bahkan tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.
Komentar