oleh

OPM Demo Polrestabes Makassar, Minta Oknum Pol PP Sulsel Diproses

Editor:

MAKASSAR, Jendela Satu— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Polrestabes Makassar dan Kantor Walikota Makassar, Rabu (09/02/22).

Aksi yang terjadi dengan adanya indikasi dugaan pengerusakan rumah Halimah di Jalan Sultan Alauddin Nomor 228 yang diduga kuat tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dimana adanya dugaan yang mendirikan bangunan dan pengerusakan tersebut adalah oknum dari Satpol PP Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Jangan Anggap Remeh Kesehatan Mental, Waspadalah! 

Dalam orasinya Jendral Lapangan, Ilham Arief, mengatakan bahwa pada tanggal 06 Januari 2022 pemilik rumah telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polrestabes Makassar.

“Akan tetapi hingga saat ini belum juga ada tindakan dalam upaya penegakan supremasi hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa setelah dilakukan konfirmasi terhadap dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang Kota Makassar.

Bahkan hingga saat ini juga tidak mampu dilakukan penindakan terhadap rumah yang diduga kuat tidak memiliki IMB tersebut sesuai dengan Perda tahun 2019.

Baca Juga:  Tanggapi Rencana Latihan Militer As-Korsel, Korut Luncurkan Rudal ICBM

“Telah jelas diatur dalam pasal 200 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan gedung diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun, jika karna perbuatan itu timbul bahaya bagi barang,” tegasnya.

Maka dari itu DPP OPM menyatakan sikap, mendesak Kapolrestabes Makassar segera memproses hukum oknum Satpol PP Sulsel yang diduga kuat melakukan pengerusakan dinding tembok rumah Halimah di Jalan Sultan Alauddin No. 228

Baca Juga:  Tes CAT Calon Panwascam Berlangsung, Ketua Bawaslu Sinjai Tegaskan Tidak Ada Praktek Nepotisme

“Mendesak Walikota Makassar mencopot Kadis Tata Ruang Kota Makassar, Camat Tamalate, Lurah Mangasa karna diduga melakukan pembiaran oknum Satpol PP Sulsel yang membangun rumah tanpa IMB,” ujarnya.

Lanjutnya, mendesak Gubernur Sulsel memberi sanksi oknum Satpol PP Sulsel yang diduga tidak taat terhadap Perda tahun 2019 tentang IMB.

Komentar