SINJAI, Jendela Satu— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN ) Kabupaten Sinjai resmi Pergantian Antar Waktu (PAW).Ia adalah Kamrianto dari dapil II meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe.
PAW Kamrianto dibenarkan oleh Sekertaris DPD PAN Sinjai, Ramli.
“Untuk proses PAW kami di DPD PAN Sinjai telah menerima surat dari DPP PAN terkait pemberhentian tetap sebagai anggota partai,dan proses PAW,” tulisnya saat dikonfirmasi oleh Jendela Satu.com, Senin (27/04/2026).
Dikatakan Ramli bahwa hal tersebut berdasarkan Surat PAW Kamrianto b Nomor surat : PAN / 2107/B/K-s/003/IV/2026.
“Suratnya sudah masuk pertanggal 7 April,” jelasnya.
Lebih lanjut Ramli bahwa pihak DPD PAN Sinjai telah menyerahkan surat tersebut ke pimpinan DPRD Sinjai.
“Kami telah menyerahkan ke Pimpinan DPRD melalui Sekwan untuk selanjutnya di tindak lanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kamrianto kembali aktif menjalankan amanahnya setelah terseret kasus pidana.
Kamarianto dinyatakan aktif berdasarkan surat keputusan Gubernur.
Surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuo, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tadi sudah ada suratnya. Kamarianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai,” tulis Ambo Tuo).
Diketahui, Kamrianto diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.
Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).
Kamrianto juga sempat menjadi perhatian publik usai terserat kasus Narkoba.
Politikus PAN itu tertangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu bersama satu rekannya di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.
Meski begitu, langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.
“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy.





Komentar