oleh

Penampakan Penjual dan Barang Bukti Miras yang Diamankan Polisi di Sinjai Selatan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Polsek Sinjai Selatan, Polres Sinjai, melaksanakan Oprasi miras.

Dalam oprasi kali ini, pihak Kepolisan mengamankan 6 botol miras.

6 botol Miras yang dimankan diantaranya 3 botol Anggur merah 2 botol meek singaraja dan 1 botol merek Wingnes.

Pelaku perempuan MI, (48) pekerjaan IRT, alamat Dusun Taruncue, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.

Baca Juga:  Mengidap Penyakit Tumor Ganas, Faisal Warga Saukang Sinjai Butuh Biaya Pengobatan

Kapolres Sinjai, AKBP. Fery Nur Abdulah, mengatakan pihaknya intensifkan kegiatan operasi miras diseluruh jajaran untuk menciptakan situasi aman kondusif.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” katanya. Selasa, (19/12/2023).

Operasi miras tersebut digelar untuk menekan jumlah tindak kriminal yang disebabkan oleh  minuman keras sehingga berakibat negatif pada masyarakat.

Baca Juga:  Polres Sinjai Catat Kasus Pencurian Paling Banyak Terjadi di Kecamatan Utara Selama 2023

“Kita ingin menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi warga Sinjai. Oleh karena itu, kami menggelar operasi cipta kondisi dengan melibatkan seluruh Polsek jajaran Polres Sinjai,” ujarnya.

Selain itu, operasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku.

Baca Juga:  494 Anggota BPD di Sinjai Dikukuhkan untuk Perpanjagan Masa Jabatan

“Kami berharap dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Sinjai menjelang Pemilu 2024 yang saat ini dalam tahapan kampanye,” pungkasnya.

Komentar