oleh

Bawaslu Sinjai Akan Rekrut Pengawas TPS, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftarannya

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Bawaslu Kabupaten Sinjai memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Syarat-syarat:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Baca Juga:  Jelang HUT RI ke-78, Penjual Umbul-umbul dan Bendera Merah Putih Mulai Menjamur di Sinjai

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga:  Hari Kedua Pendaftaran, Bawaslu Sinjai Terima 33 Formulir Calon Panwascam

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Dokumen yang disampaikan:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar riwayat hidup;

6. Surat Pernyataan bermaterai.

Jadwal Rekrutmen:

1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024;

Baca Juga:  Legislator Provinsi Sulsel Andi Muchtar Mappatoba Gandeng Aktivis HMI Sosialisasikan Nilai-nilai Kebangsaan

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024;

4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024;

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024;

7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;

8 Tanggapan /masukan masyarakat  : 10–21 Januari 2024;

9. Wawancara : 02–17 Januari 2024;

10. Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024.

Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing.

(adv)

Komentar