SINJAI, Jendela Satu— Bawaslu Kabupaten Sinjai memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sinjai untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Syarat-syarat:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen yang disampaikan:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar riwayat hidup;
6. Surat Pernyataan bermaterai.
Jadwal Rekrutmen:
1. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) : 02–06 Januari 2024;
2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran : 02–06 Januari 2024;
4. Pengumuman Perpanjangan : 07 Januari 2024;
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2) : 07–08 Januari 2024;
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan : 07–08 Januari 2024;
7. Pengumuman Lulus Administrasi : 10 Januari 2024;
8 Tanggapan /masukan masyarakat : 10–21 Januari 2024;
9. Wawancara : 02–17 Januari 2024;
10. Penetapan dan Pengumuman Calon terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara : 18–19 Januari 2024.
Untuk pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) bisa melalui Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) di daerah masing masing.
(adv)
Komentar