oleh

Jelang Tahun Baru di Sinjai, Polisi Amankan 2 Penjual Miras 

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai melalui Sat Reskrim melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) menjelang malam pergantian tahun baru. Kamis, (30/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU. Abustam, mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.

Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polres Sinjai serta mengantisipasi gangguan kamtibmas pada saat malam pergantian tahun baru dari tahun 2021 menuju tahun 2022.

Baca Juga:  Soal Aksi Demo Dihadapan Maba, Biro Kemahasiswaan IAIM Sinjai Angkat Bicara

“Kagiatan razia kita fokuskan di Wilayah Kota Sinjai diawali di Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa dan hasilnya kita amankan miras beberapa jenis Diantaranya 12 botol anggur hitam 3 botol bir hitam guinnes,1 botol anggur merah dan 13 botol bir angker dan pelaku penjual inisial RI, (30),” ungkapnya.

Selanjutnya menuju ke jalan Kalampeto, masih Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, pihaknya  juga amankan miras beberapa jenis Diantaranya 7 Botol anggur hitam, 9 botol bir angker dan 6 botol topee rioja dan pelaku penjual inisial Perm. JM, (30).

Baca Juga:  Diduga Dicuri, Sapi Milik Warga Sinjai Ditemukan Tinggal Tulang

Ditambahkan dari hasil razia, pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku menjual miras.

“Pelaku dan barang bukti miras kami amankan di Mapolres Sinjai  guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil interogasi terduga penjual Miras mengakui bahwa bahwa Miras tersebut di pesan dari seseorang yang tidak dikenal, dan harga penjualan per botol bervariasi, yakni Bir Angker dijual seharga Rp. 40.000/botol, Bir hitam Guinnes Rp.60.000/botol, Anggur colesom Rp 65.000/botol, Anggur Merah Rp. 70.000/botol.

Penulis: Taqwa

Komentar