SINJAI, Jendela Satu— Aktivis Pecinta Lingkungan Hidup, Fadli, menyayangkan Partai Keadilan Sosial (PKS) di Kabupaten Sinjai yang menggunakan pohon pelindung sebagai media sosialisasi kampanyenya, dengan alat peraga yang terpaku. Selasa (04/01/2022).
Fadil uang juga sebagai ketua Umum Himaprodi Hukum Pidana Islam IAIM Sinjai ini mengungkapkan di Wilayah Sinjai Utara, khususnya sepanjang jalan Persatuan Raya, tersebar spanduk memaku posternya di pohon pelindung.
Hal tersebut menurut Fadil, adalah tindakan yang salah, karena dapat merusak pohon.
“Oknum yang memaku pohon ini tidak memahami undang-undang, memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Dia mengharapkan agar para oknum di Sinjai, untuk senantiasa memahami aturan lingkungan hidup untuk tidak merusak pohon dan memberi pemahaman timnya di tingkat bawah agar tidak asal memasang atribut.
Dia juga mendesak Satpol PP Sinjai untuk menertibkan poster oknum politisi yang pemasangan khususnya yang memaku poster di pohon dan memberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris PKS Sinjai, Khaliluddin, mengaku sudah mengintruksikan anggotanya untuk membuka alat pergantian itu.
“Saya sudah suruh panitia membuka poster itu,” singkatnya.
Tidak hanya itu, Khaliluddin, juga mengaku bukan hanya PKS, yang memaku alat peraga di Pohon, tapi ada partai lain.
“Bukan hanya PKS, tapi ada juga Partai lain, tidak usah saya sebutkan Partai apa itu,” pungkasnya.
Komentar