oleh

Berpolemik, PPKD Desa Biroro Gugurkan Cakades Karena SK Pengabdian UNISMUH Makassar

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Pemilihan Kepala Desa di Desa Biroro, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, berpolemik. Jumat, (28/01/2022).

Pasalnya, Panita Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Biroro, menggugurkan salah satu Calon Kepala Desa, Asdar, dengan alasan yang tidak masuk akal.

Asdar, mengaku dirinya digugurkan pada proses penetapan Calon Kepala Desa, dengan alasan tidak masuk akal.

“Saya dijatuhkan dengan alasan tidak diakui Surat Keputusan (SK) pengabdian ku. Padahal saya staf Perpustakaan Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Muhammadiyah Makassar,” katanya.

Baca Juga:  Dapat Wasiat dari Almarhum Sabirin Yahya untuk Jadi Bupati, Ishak Nyatakan Diri Maju Pilkada Sinjai 2024

Lanjut Asdar, mengatakan SK pengabdian yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, dianggap tidak resmi oleh PPKD Desa Biroro.

“PPKD Desa Biroro tidak mengakui SK saya yang dikeluarkan oleh UNISMUH Makassar, karena menurutnya UNISMUH Makassar hanya Yayasan,” ujarnya.

Padahal kata Asdar, UNISMUH dinaungi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca Juga:  Aksi Heroik Polwan Selamatkan Korban Kebakaran Rumah di Sinjai

“Saya heran, alasan yang dikeluarkan oleh PPKD Desa Biroro, sangat tidak masuk akal,” tandasnya.

Karena menurut Asdar, tindakan yang dilakukan PPKD Desa Biroro, sangat mencederai legalitas UNISMUH yang berada dibawah naungan Kemendikbud Ristek dengan tidak mengakuinya SK yang diterbitkan oleh Unismuh sebagai lembaga yang berada dibawah naungan Kemendikbud Ristek.

“Olehnya itu penetapan calon yang dilakukan oleh PPKD saya anggap cacat hukum dan saya meminta PPKD Kabupaten, mengambil alih proses Pilkades di Desa Biroro,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Sinjai Kawal Kedatangan Rombongan Jamaah Haji

Sementara itu, Ketua PPKD Desa Biroro, Khalulillah, membenarkan adanya calon kepala desa yang digugurkan.

“Iya memang ada yang digugurkan, karena tidak sesuai dengan regulasi berdasarkan Perbup nomor 30,” kuncinya.

Penulis: Taqwa

Komentar