oleh

Pelaku Balap Mobil Liar di Sinjai Ditangkap

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Pelaku balap mobil liar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, akhirnya diproses (Tilang) oleh Sat Lantas Polres Sinjai. Minggu, (13/02/2022).

Hal tersebut dibenarkan oles Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris. Ia mengatakan kedua pelaku sudah di tilang.

Kedua pelaku yakni inisal SB warga Kaccope, Kabupaten Bone dan AS Warga Sinjai Utara, sudah kami tilang,” katanya.

Baca Juga:  Kapolri Akan Tindak Tegas Oknum Anggota Polri yang Melanggar Aturan saat Bertugas

Akibat perbuatannya kata Kasat Lantas, kedua pelaku dikenakan pasal 297 Jo pasal 115 huruf B Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda 3 juta

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Lantas Polres Sinjai, kedua kendaraan yang digunakan oleh pelaku ditahan.

Baca Juga:  Diskopnaker Sinjai Ungkap Program Andi Seto Ciptakan 10.000 Lapangan Kerja Lampaui Target

“Kendaraannya akan ditahan sampai proses sidang selesai,” kuncinya.

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial video tentang aksi balap liar. Aksi kali ini bukan dilakukan oleh motor, melainkan mobil. Sabtu, (12/02/2022), malam.

Dalam video tersebut, terlihat para pengemudi mobil adu balap di trek lurus atau drag race.

Diketahui, aksi balap mobil tersebut dilakukan di Poros Sinjai-Bulukumba, tepatnya di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  Kesehatan Jiwa Jadi Perhatian Dinas Kesehatan Sinjai

Video tersebut viral di Grub-grub media sosial Whatsapp.

“Aksi balapan di Sinjai Jalan Persatuan Raya bukan lagi roda 2 tapi roda 4 juga ikut ini sangat membahayakan pengendara yang lewat dan juga sangat berharap dari aparat keamanan untuk tertibkan aksi balapan liar tersebut,” tulis salah satu anggota grup Whatsapp itu.

Penulis: Taqwa

Komentar