SINJAI, Jendela Satu— Penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkades Aska dilaksanakan di Kantor KPU, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara. Rabu, (30/03/2022).
Pelaksanaan penetapan hasil PSU di Kantor KPU Sinjai, dilakukan untuk menghindari terjadinya aksi bentrok antara kedua kubu nomor 1 dan 5.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPKD Aska, Salama. Ia mengatakan untuk mengantisipasi terjadinya bentrok antara kedua kubu, penetapan hasil PSU dilaksanakan di Kantor KPU.
“Kami mengambil inisiatif untuk memindahkan tempat penetapan, karena kami anggap di Aska sudah tidak efesien lagi, makanya kami pindahkan ke Kantor KPU,” katanya.
Menurut Salama, penetapan hasil PSU sudah tidak kondusif dilakukan di Desa Aska.
“Kondisi sudah tidak memungkinkan, karena sudah ada dua massa yang datang, dan akan terjadi bentrok, makanya dipindahkan,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan hasil PSU, menetapkan Calon Kades nomor 1 Ihwan Andi Usman, sebagai Calon Kepala Desa terpilih.
Sementara, kegiatan penetapan ini dijaga ketat oleh aparat Kepolisian dalam hal ini Polres Sinjai.
Komentar