oleh

68 Motor Terjaring Balapan Liar, Kasat Lantas Polres Sinjai: Pelaku Diberikan Sanksi Tegas

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Sudah 68 unit motor balapan liar hasil sitaan Tim Khusus (Timsus) Polres Sinjai. Senin, (11/04/2022).

68 motor ini diamankan di 3 Kecamatan di Kabupaten Sinjai, yakni Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Selatan dan Tellulimpoe.

Diketahui, Kesemua kendaraan yang disita tersebut kini diamankan di Mapolres Sinjai.

Baca Juga:  Balita 3 Tahun Ditemukan Meninggal Terapung di Bawah Penjemuran Rumput Laut Pulau Sembilan Sinjai

“Tercatat sudah 68 kendaraan roda dua yang diamankan yang tersebar di 3 TKP, yakni di Kecamatan Tellulimpoe sebanyak 11 unit, Sinjai Selatan 17 unit, dan di Lapnas Kecamatan Sinjai Utara, 18 unit pada operasi pertama dan 26 unit pada operasi kedua,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU Muh. Idris.

Karena itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU Muh. Idris, menghimbau kepada orang tua untuk memantau anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar demi keselamatan diri dan orang lain.

Baca Juga:  Wujud Bela Sungkawa, Komandan Brimob Bone Hadiri Pemakaman Ibunda Jurnalis Inti Pos

Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak lagi melakukan aksi balap liar yang sangat meresahkan warga,” katanya.

Lanjut Kasat Lantas, Tim bentukan Kapolres Sinjai yang merupakan gabungan dari lantas, intelejen, reserse dan propam untuk terus melakukan operasi dengan sasaran balap liar di Kabupaten Sinjai.

“Kita akan lakukan tilang dengan kesepakatan bersama se-jajaran Polda Sulsel bahwa kendaraan tersebut nanti bisa diambil setelah menghadiri sidang di pengadilan dalam tempo waktu 3 bulan ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa

Komentar