oleh

SK Kades Terpilih Belum Ditanda Tangani, Bupati Sinjai Langgar Perda ?

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Pengurus asosiasi pemerintah seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sinjai meminta Pemda untuk memperjelas waktu pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih pada 17 Maret lalu. Jumat, (13/5/2022).

Mereka mendatangi Kantor DPRD Sinjai, dipimpin langsung ketuanya Andi Asis Soi, Sekretaris Abdul Rajab, bendahara Abib Al Mumin Mappasara dan beberapa pengurusnya.

Sekretaris APDESI Sinjai, Abdul Rajab mengatakan kedatangannya di DPRD Sinjai untuk meminta dijembatani persoalan kejelasan waktu pelantikan kades terpilih.

Hal ini dikarenakan sampai saat ini belum ada waktu kapan akan dilaksanakan pelantikan yang diberikan oleh Pemda.

“Kami meminta kejelasan karena melihat sudah lewat waktunya, yang maksimalnya 30 hari setelah pemilihan makanya kita konsultasikan,” katanya.

Baca Juga:  Breaking News: HMI MPO Demo Kantor Bawaslu Sinjai, Polisi Dikerahkan

Sementara itu, penerima aspirasi, Muzawwir menuturkan akan meneruskan ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.

Baik dengan mengkoordinasikan secara langsung dengan pihak Pemda soal waktunya atau akan di Rapat kerjakan dengan instansi terkait.

Terpisah, Kabag Hukum Pemda Sinjai, Andi Adis Dharmaningsih Asapa yang coba dihubungi soal SK pelantikan ini mengaku sudah dalam proses.

Baca Juga:  Hadiri Pameran Lokus Stunting, Wakil Bupati Sinjai: Bentuk Keseriusan Pemda Menurunkan Angka Stunting

“Draf SKnya sudah lama ada di kami sebelum lebaran sudah masuk, paraf hirarkinya juga sudah lengkap tinggal menunggu tanda tangan pak Bupati, ” bebernya.

Sebelumnya, Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022 telah berlangsung.

Event 6 tahunan ini berlangsung di 54 desa di 8 kecamatan se-Kabupaten Sinjai pada 17 Maret 2022 lalu.

Komentar