SINJAI, Jendela Satu— Dalam Rangka Hari Jadi Ke-74 Polwan Republik Indonesia Tahun 2022, Polwan Polres Sinjai menggelar kegiatan Polwan Goes To School ke SMK Negeri 2 Sinjai, Jalan Andi Mandisini, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Senin, (08/08/2022)
Kegiatan dipimpin oleh Kanit PPA Polres Sinjai Aiptu Rospida, bersama beberapa personel Polwan Polres Sinjai.
Kgiat ini dalam rangka memberikan Sosialisasi tentang cerdas dan Aman dalam Bermedia Sosial serta mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Dalam kegiatan, Kanit PPA Polres Sinjai memberikan pemahaman dihadapan para siswa/siswi SMKN 2 Sinjai dan menjelaskan bahwa Kasus-kasus pelanggaran di media sosial sangat rentan terjadi.
“Oleh karena itu saya berharap kepada adik-adik untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah banyak kejadian yang terjadi di Kabupaten Sinjai ada beberapa korban yang melaporkan di PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. Olehnya itu diharapkan agar bijak dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Banyaknya pengaduan terkait pencemaran nama baik atau penghinaan atau biasa juga orang menyebutnya membully kemudian ada ujaran kebencian dengan unsur sara, menyebarkan berita-berita hoax, agar hal tersebut untuk dihindari dan tidak menjadi pelaku yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Perlu juga adik-adik berhati-hati dengan modus penipuan online ini juga banyak sekali Kasus penipuan online yang terjadi jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran dari media sosial yang tidak jelas,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Rospida, mengutarakan beberapa Platform Media Sosial, serta menjelaskan dasar – dasar pokok serta Dasar hukum dalam bermedia Sosial yang kini merebak diseluruh kalangan.
Aiptu Rospida menjelaskan Tindak Pidana yang ditangani UU ITE diantaranya Pencemaran Nama Baik, Unsur Sara/ ujaran kebencian atau Hate Speech, Pencurian Data, Hacking, menyebarkan berita bohong, Illegal Akses, Penipuan online serta melanggar kesusilaan.
“Kita berharap seluruh siswa/siswi SMKN 2 Sinjai tidak ada yang menggunakan narkoba, lantaran itu melanggar hukum. Selain itu kami menghimbau agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sudah ada UU ITE yang mengatur sanksi terhadap pelaku pelanggar medsos,” pungkasnya.
Komentar