oleh

Tiga Pelaku Judi Online Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi di Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat judi online / togel bertempat di jalan KH Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (05/05/2025).

Ketiga yang diamankan, KR (38), IM (41) dan DN, (52) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah, bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pria terduga terlibat judi online / togel.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Sinjai Tengah Terbakar

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan oleh terduga pelaku.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus judi online / togel ini, Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku sebagai penunjang menjalankan aksinya.

Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, uang Pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, uang pecahan Rp 1.000 (seribu) sebanyak 5 (lima) lembar.

Baca Juga:  Digelar Dinas Kominfo, Sekda Sinjai Buka Bimtek Pengisian Form Arsitektur SPBE

“Selain itu, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone dan beberapa lembar kertas cakaran. diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar