SINJAI, Jendela Satu— Pengacara atau Kuasa Hukum korban kasus pembunuhan di Sinjai Borong, A. Arianto, berharap kepada Polres Sinjai dalam hal ini penyidik yang menangani kasus tersebut untuk dilakukan penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut harus dilakukan agar keluarga korban dapat melakukan aktivitasnya kembali dengan tenang dan damai karena sebelum adanya kepastian Hukum untuk keluarga korban.
“Keluarga korban tidak tenang dalam melakukan aktivitas nya oleh karena itu dengan harapan yang terbuka kami sampaikan untuk di lakukan Penegakan hukum sesuai dengan fakta yang di terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP),”ucapnya Minggu (08/01/2023).
Selain Arianto, hal yang sama disampaikan Zulham yang juga selaku Tim kuasa hukum dari korban Pembunuhan tersebut, ia mengatakan agar pelaku pembunuhan dapat di hukum sesuai dengan perbuatannya.
“Harus di hukum sesuai dengan sesuai apa yang di perbuatanya sesuai dengan pasal hukum,” ujarnya.
Telah diberitakan sebelumnya, terjadi tindak penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Dusun Coddong, Desa Bonto Katute, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Kapolsek Sinjai Borong, IPTU. Sasmito, membenarkan penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia. Jumat, (23/12/2022).
“Iya benar, ada kejadian penganiayaan sekitar pukul 09.00 WITA,” singkatnya.
IPTU. Sasmito mengatakan, identitas korban perempuan SB (24) bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Sementara pelaku, laki laki TG.
“Pada saat itu Korban bersama dengan Suaminya dan anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor dari Sinjai Barat menuju arah rumah korban di Bonto Katute, setelah itu tiba-tiba tidak diketahui pelaku datang dari arah mana langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan parang,” jelasnya.
Dari insiden ini kata IPTU. Sasmito, korban meninggal dunia dengan luka bagian belakang punggung, leher, dan luka di bagian tangan kanan.
“Pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Sinjai, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kuncinya.
Komentar