oleh

Dilaporkan Gegara Dinilai Tak Profesional Tangani Kasus Poligami, Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Sinjai

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Syafruddin, dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.

Pasalnya, AKP. Syafruddin, diduga tidak profesional saat melaksanakan tugas menangani kasus Nikah tanpa Izin (poligami) seorang PNS di Dinas Pendidikan Sinjai saat itu berinisial RF.

Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Assosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kabupaten Sinjai, Khair Syurkati, SH.MH.

Laporan pengaduan Khair Syurkati pada Kabid Propam Polda Sulsel itu telah disampaikan pada tanggal 20 Januari 2023.

Khair Syurkati, menyayangkan AKP. Syahruddin, karena kasus itu sudah digelar perkarakan, namun pelaku belum hingga saat ini belum ditahan.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 2 Pelaku Pengeroyokan di Sinjai

“Kami menyesalkan lambannya dan dugaan tidak profesional AKP. Syahruddin, dalam menangani kasus ini. Bahkan pelaku bebas mempertontonkan dirinya seakan hukum tidak mampu menyentuh dirinya. Hal tersebut membuat istri sah dan keluarganya yang selama ini ditelantarkan semakin menderita,” ujar AKP. Syahruddin.

Sementara itu, saat di konfirmasi, AKP. Syahruddin, menanggapi dingin. Dimana dijelaskan bahwa semua proses perkara poligami itu sudah sesuai prosedur yang dituangkan dalam bentuk undang undang.

“Itu hak setiap warga negara dan kami hanya mengatakan bahwa semua sudah sesuai prosedur,” katanya.

Baca Juga:  Komandan Brimob Bone Rayakan HPN 2023 Bersama Wartawan di Pantai Tete

AKP. Syahruddin, menjelaskan sebelumnya kasus ini berjalan alot bahkan saat ditetapkannya kedua oknum tersebut sebagai tersangka pihaknya di praperadilankan oleh kuasa hukum tersangka.

Namun berakhir proses penetapan tersangkanya sudah sesuai dan dimenangkan pihak penyidik

“Kasus ini panjang prosesnya sebelumnya kami sempat diprapid namun kita hadapi dengan baik dan hakim menyatakan sudah sesuai prosedur kemudian dapat dilanjutkan,” jelasnya.

AKP. Syahruddin, bilang dalam proses kasus ini sejumlah pihak menekan penyidik agar dilakukannya penahanan terhadap tersangka dimana salah satunya seorang ibu yang baru melahirkan umur dua minggu sembari berkas sudah proses pelimpahan di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Baca Juga:  2 Komunitas Pemuda Dari Kelurahan Alehanuae Bagikan Ratusan Paket Makanan Buka Puasa

“Sebenarnya sejumlah pihak inginkan agar tersangka ditahan tetapi karena kami tidak memiliki tahanan perempuan menyusui dengan dalil kemanusiaan kami tidak menahan secara fisik dan kami akan lakukan tahanan kota demi sisi kemanusiaannya dan itu diatur dalam KUHAP,” tandanya.

Tersangka dapat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan.

“Ada atau tidaknya perdamaian antara tersangka dan korban bukan merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan sehingga tidak ada kaitannya. Dalam praktiknya, penangguhan penahanan terhadap tersangka seorang ibu yang mempunyai anak kecil dapat dikabulkan,” pungkasnya.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar