SINJAI, Jendela Satu— Masa kampanye Pemilu serentak 2024 telah selesai. Minggu, (11/02/2024).
Saat ini telah memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 13 Februari 2024.
Pada masa tenang, semua peserta Pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga: HUT RI ke-77, Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Akan Dibentangkan di Tangkulara Bone
Kemudian akun media sosial peserta pemilu dinonaktifkan.
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi ini.
“Ayo datang ke TPS, gunakan hak pilih anda,” kuncinya
Komentar