oleh

Suara Partai Diduga Ditilap Caleg, Bawaslu Diminta Jangan Tutup Mata

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, disoal.

Pasalnya, penyelenggara Pemilu yakni KPPS TPS 1 Kelurahan Balangnipa, diduga ada kecurangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Partai Golkar Sinjai nomor 8, Bahar.

Bahar menduga ada kejanggalan pada saat perhitungan di TPS 1 Keluarahan Balangnipa.

“Kami merasa dirugikan dari hasil tekhnis dimana terjadinya pemalsuan tanda tangan KPPS pada kertas C plano hasil rekapitulasi,” kata Bahar. Jumat, (23/2/2024).

Baca Juga:  KPPN Sinjai Salurkan DAK Fisik Tahap I Rp. 50,12 Miliar

Lanjut Bahar, bilang selain itu juga terdapat kejanggalan jumlah suara dari salah satu Caleg DPRD Sinjai Dapil I.

“Dimana diduga memindahkan suara partai sebanyak 10 poin menjadi suara pribadi,” ucapnya.

Menurut Bahar, hal tersebut dengan ada beberapa kejanggalan terdapat delik pidana dugaan konspirasi yang massif dan sistematis untuk meraih suara terbanyak.

“Kami dari pihak Caleg Golkar no urut 8 merasa dirugikan dikarenakan prilaku KPPS tersebut dan diduga ada persekongkolan dengan salah satu caleg tertentu,” ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi Batalyon C, Dansat Brimob Polda Sulsel Launching Aplikasi Panggilan Luar Biasa Tenribetta dan Gedung Wira Astha Brata

Bahar meminta Bawaslu Sinjai, melakakukan pengawasan yang ketat dalam proses Pemilu ini.

Selain itu, Bahar juga meminta dengan tegas Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Balangnipa.

“Secara tegas, kami meminta kepada Bawaslu Sinjai bersikap adil untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Balangnipa Kabupaten Sinjai,” tandasnya.

“Selain itu diduga adanya Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan bahkan pemilih luar negara republik Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  PD Pemuda Muhammadiyah Sinjai Gelar Musda Ke-V, ini Harapan Pemkab Sinjai

Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU

“PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan yang krusial dimana kami merasa dirugikan,” pungkasnya.

Komentar