SINJAI, Jendela Satu— Polres Sinjai menggelar press Releas terkait pengungkapan kasus pencurian.
Press Release ini digelar dihalaman Satuan Reskrim Polres Sinjai, Senin (28/10/2024)
Kasat Reskrim Polres Sinjai
Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang berhasil diamankan berinisial UN (49).
Tersangka tersebut berasal dari daerah Jeneponto.
UN ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Pelaku merupakan spesialis
pembobol toko dan rumah warga serta mobil kampas berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Sinjai.
Modus operandi, tersangka berkeliling pada malam hari untuk mencari mobil kampas terparkir dan barang-barang dengan kondisi kurang pengawasan atau pengamanan.
Setelah menemukan celah yang mudah dijangkau tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kemudian mengambil barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan aksi pencurian ini dilakukan tersangka di dua Kabupaten. Dua wilayah itu diantaranya Sinjai dan Bulukumba.
“Pelaku berinisial UN (49) melakukan aksi pencuriannya diberbagai tempat dan kasus ini dilaporkan pada 5 laporan polisi,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan pelaku awalnya pindah lokasi melakukan pencurian di daerah Tanete, Kabupaten Bulukumba. Dari lokasi tersebut, Tim Resmob Sinjai melakukan pengintaian sejak adanya laporan.
Dari hasil pengintaian itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menemukan mobil di rumah kontrakannya dengan sejumlah barang bukti. Alhasil, terungkap beberapa tempat kejadian perkara sesuai laporan Polisi yang dilaporkan sejumlah Polsek di Kabupaten Sinjai.
“Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengontrak Rumah Toko (Ruko) kemudian menjual coto siang hari dan malamnya beraksi dengan menyiapkan alat berupa Gunting Besi, Linggis serta Palu untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.
Lanjut kata Rahmatullah, dalam aksinya tersangka terlebih dahulu mengunci pintu rumah korban dari luar dengan cara mengikat menggunakan kain dan semua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan seperti itu.
“Ada 6 lokasi tempat kejadian aksi pelaku saat melakukan aksinya. Enam lokasi itu, adalah Desa sanjai, Pattongko, Gantarang, Arabika, Saotengah dan kelurahan Tanete (Bulukumba),” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tabung gas 3 kilogram berjumlah 56 buah, Indomie, buku 29 buah, alat cukur jenggot 29 buah, obat-obatan 1 dus, permen 3 toples, kursi plastik 4 buah dan beberapa tenda plastik.
“Untuk alat yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya gunting besi, linggis, palu, rantai, tali, tang dan kunci inggris,” katanya.
0pq
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Sat Reskrim Polres Sinjai yang terus melakukan penyelidikan kasus ini sejak laporan pertama diterima. Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sinjai. Penangkapan ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan,” ujarnya.
Atas aksi tersebut menurut Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3E dan SE KHUPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Sinjai berharap masyarakat dapat lebih berhati- hati dan selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di lingkungan sekitar. Polres Sinjai juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi untuk mempermudah penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Sinjai terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Press release ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara Kasat Reskrim dengan para wartawan yang hadir, memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam tentang kasus ini dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Sinjai.
Komentar