oleh

Satpol PP Sinjai Tertibkan Belasan Lapak Pedagang Kaki Lima yang Langgar Aturan

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Belasan lapak pedagang kaki lima di Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tepatnya pasar sentral jalan Bulu Salaka, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (21/04/2025).

Penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan di Seluruh wilayah Kabupaten Sinjai.

Hal tersebut dilakukan oleh para personel Satpol PP demi keamanan bersama masyarakat.

Baca Juga:  Natal dan Tahun Baru 2024, Polisi Amankan 846 Ballo dan 6 Botol Miras di Sinjai

Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Sat Pol PP Sinjai, Ikramullah.

Ikramullah mengatakan bahwa hal ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2015.

“Pedagang kaki lima yang melanggar sudah dikasih terguran, tapi tidak diindahkan jadi kami melaksanakan penertiban,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa lapak yang telah ditertibkan akan di kembalikan pada pemiliknya.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pungli di SMA N 3 Sinjai, NA Akui Terima Uang dari Siswa Penerima Beasiswa PIP

“Kami membantu untuk mengemas barang dan dibawah kerumah pemilik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ikramullah, mengatakan bahwa beberapa lapak tampak memperluas area jualannya. Atas dasar itu, pihaknya pun mengambil langkah tegas melakukan penertiban terhadap lapak yang melanggar, seperti berjualan di bahu jalan dan membuat kondisi sekitar tampak kumuh.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang di jalan-jalan utama Kota Sinjai untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghargai hak pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Polisi di Sinjai Rutin Isi Kota Amal Untuk Bantu Warga Kurang Mampu

“Berjualan di bahu jalan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan. Mari kita jaga ketertiban dan kebersihan lingkungan demi kenyamanan bersama,” tutupnya.

Komentar