oleh

Polisi di Sinjai Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Dalam rangka Operasi Antik 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai kembali mengamankan dua pria diduga pelaku dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Hari Jumat tanggal 13 Juni 2025.

Kedua pelaku tersebut yang berinisial FH (24), Alamat Desa Suka Maju Kec. Tellu Limpoe, dan AM (40), Alamat jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, masing-masing warga Kabupaten Sinjai.

Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Muh. Yusuf, SH menjelaskan bahwa awalnya mengamankan FH yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa
di Dusun Dumme, Desa Sanjai Kecamatan Sinjai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal Informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin Ipda Surahman bersama anggota operasi melakukan pemantauan /penyelidikan sesuai informasi tersebut.

Baca Juga:  Besok! Cipayung Sinjai Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Pada pukul 15.10 wita, tim operasi dilokasi sesuai informasi mencurigai terhadap seseorang yang mengendari sepeda motor yang berhenti dan terduga pelaku tersebut tiba-tiba melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan pembungkus rokok surya yang dalamnya berisi dua sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta FH mengakui kalau sabu tersebut miliknya.

Terduga pelaku FH selanjutnya diamankan di Polres Sinjai bersama barang buktinya berupa dua lembar plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,43 gram, satu pembungkus rokok Surya dan satu buah handpone Vivo Y12 berwarna biru.

Baca Juga:  HMI MPO Sinjai Gelar Aksi Kampanye Pemilu Berintegritas, KPU-Bawaslu-Polres jadi Sasaran

Selanjutnya pada pukul 20.30 Wita, tim operasi sat resnarkoba Polres Sinjai kembali menerima informasi dari masyarakat kalau di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan dan pada pukul 22.50 wita tim sat resnarkoba mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor yang berhenti sehingga langsung dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan 1 satu sachet plastik klip berada di kanton celana sebelah kanan yang diduga berisi sabu dan saat ditanya dia mengaku bernama AM dan ia juga mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya berupa satu sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram dan satu buah handpone merek Realmi C15 berwarna biru.

Baca Juga:  Membayar Rp 40 Juta, Affandi Risqan Anshar Siap Rebut Kursi Ketua HIPMI Sinjai

“Saat ini Kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar kembali menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.

Komentar