LSINJAI, Jendela Satu— Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Boja (Amarah Boja) menggelar aksi unjuk rasa.Tepatnya di Kantor Bupati Sinjai, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (31/03/2026).
Adapun yang bergabung dalam Aliansi tersebut iyalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah dan masyarakat Kampung Boja.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan terkait dengan arus listrik di Kampung Boja.
Dari Pantauan Jendela Satu.com, massa aksi berorasi secara bergantian.
Ia juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “Amarah Kampung Boja”.
“Boja Gelap, Kampung Boja Menggugat”.
Spanduk yang berbeda “Bebaskan Kampung Boja Dari Belenggu Kawasan Hutan Lindung”
Nampak pihak keamanan dari jajaran Polres Sinjai dan Satpol PP menjaga ketat aksi tersebut.
Salah satu massa Aksi, Mahdi, mengatakan bahwa warga kampung Boja buru kepastian terkait dengan aliran listrik.
“Kami ingin mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga kebutuhan mendasar masyarakat tidak terealisasi sebelum Indonesia merdeka hingga sampai saat ini,”ucap Mahdi BEM UMSi sekaligus Jenderal Lapangan saat orasi, Selasa (31/03/2026).
Lebih lanjut, Mahdi mengatakan bahwa kami ingin memperjelas alasan PLN Sinjai sehingga sampai saat ini belum mengambil tindakan yang nyata.
“PLN Sinjai selalu beralasan kawasan lindung, padahal di lokasi tersebut nyatanya sudah keluar dari status itu,” lanjutnya.
Sehingga Mahdi mendesak agar hal tersebut bukan menjadi alasan sehingga terbengkalai hak masyarakat.
“kami meminta agar tidak beralasan dan menelusuri lebih mendalam tentang kendala-kendala administrasi,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli dan PLT Disperindag, Andi Mandasini menerima aspirasi aliansi Amarah Boja.
“Mewakili Pemerintah Kabupaten Sinjai, kami sampaikan bahwa surat ditindaklanjuti, meski ada beberapa hal yang harus diselesaikan,” katanya.
“Kami meminta agar PLN Sinjai bersurat ke PLN provinsi, karna hal tersebut adalah jalur nya terstruktur, meski ini berkaitan dengan Pemkab,”jelasnya.
Untuk Pemerintah Daerah sendiri sudah bersurat ke Provinsi terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat Kampung Boja.
Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) H.Sofwan Sabirin menanggapi terkait isu hutan lindung di Kampung Boja.
“Jadi di Kampung Boja itu statusnya bukan lagi hutan lindung setelah melakukan pemekaran,” bebernya di depan massa aksi.
Iya mengatakan bahwa memang ada jalur infrastruktur jalan yang saat ini masih berstatus hutan lindung.
“Ada hutan lindung, cuma itu tidak secara keseluruhan. Hanya ada dua titik jalan, tapi itu hanya bagian dari teknis pelaksana ke depan agar mengerjakan sesuai ketentuan,” tandasnya
Sehingga Alinasi Amarah Boja meminta agar keterbukaan alasan selama ini PLN Sinjai segerah bertindak.
“Tak ada henti-hentinya kami mengawal aspirasi ini. Semoga dengan gerakan ini PLN segerah memperlihatkan kerja nyata untuk kepentingan masyarakat,” ujar Mahdi.
Diketahui bahwa Kampung Boja itu sendiri berada di Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan.
Dilokasi tersebut masyarakat belum pernah merasakan cahaya arus listrik.


Komentar