SINJAI, Jendela Satu— Kasus dugaan pembobolan dana Rp 3 miliar di unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Sinjai disorot aktivis.Hal tersebut dianggap sebagai kejahatan serius dari perspektif hukum dalam menjalankan tugas.
“Latar belakang kasus diduga pelaku ini akan dijerat pasal berlapis sesuai perbuatannya, mulai dari menyalahgunakan jabatan, tindak pidana dan korupsi,” ucap Amar saat ditemui, Sabtu (25/04/2026).
Selain itu, Amar mengatakan bahwa hal tersebut diduga merugikan negara apalagi diduga ia menggunakan uang tersebut untuk Judi Online (Judol).
“Tentunya kami meminta agar APH melakukan tindakan sesuai ketentuan UU,” harapnya.
Sebelumnya, Diduga pelaku adalah Kepala Unit BRI Sinjai Selatan berinisial HR. Unit BRI tersebut berlokasi di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Pimpinan Cabang BRI Sinjai, H M Dandy Wardana, menanggapi dugaan penyalahgunaan uang tersebut. Ia menegaskan pihaknya kooperatif dengan aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen untuk bersikap proaktif dan kooperatif dengan pihak berwenang dalam mengungkap kasus ini, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan,” kata Dandy saat dikonfirmasi Jendela Satu.com, Jumat (24/04/2026).
Meski Rp3 miliar raib, Dandy memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan.
“Kami pastikan kejadian ini tidak merugikan nasabah yang beriktikad baik,” lanjutnya.
Menurut Dandy, kasus ini terungkap melalui sistem pengawasan internal bank. BRI kini melakukan perbaikan sistem untuk mencegah kejadian serupa.
“Perusahaan terus melakukan perbaikan sistem guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Dandy juga menegaskan BRI menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Oknum yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan sanksi internal tegas,” tegasnya.






Komentar