oleh

DPD PAN Sinjai Mengaku Belum Menerima Surat Rekomendasi Pengaktifan Kamrianto Setelah Dipidana

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Surat Rekomendasi pengaktifan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Kamrianto setelah terseret kasus pidana belum sampai diinternal Partai.Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PAN Sinjai, Arifuddin Cake.

Arifuddin mengaku belum menerima tembusan Surat Rekomendasi terkait pengaktifan Kamrianto.

“Belum ada surat masuk ke internal DPD PAN,” tulisnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/04/2026).

Disampaikan, Arifuddin bahwa surat rekomendasi pengaktifan menurut informasi hanya sampai di DPR.

“Surat rekomendasi pengaktifan sudah masuk ke Sekertaris DPR dari Gubernur,”katanya.

Sebelumnya, Kamrianto kembali aktif menjalankan amanahnya setelah terseret kasus pidana.

Kamrianto mengendarai Partai Amanat Nasional (PAN) hingga terpilih Anggota DPRD Sinjai.

Diketahui bahwa Kamrianto adalah legislator dapil II meliputi Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Tellulimpoe.

Kamarianto dinyatakan aktif berdasarkan surat keputusan Gubernur.

Surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai Ambo Tuo, membenarkan hal tersebut.

“Benar, tadi sudah ada suratnya. Kamarianto kembali aktif sebagai anggota DPRD Sinjai,” tulis Ambo Tuo, (15/04/2026) kemarin.

Diketahui, Kamrianto diberhentikan karena berstatus terdakwa dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat di Sinjai.

Kamrianto bersama rekannya, SF (35), divonis penjara selama empat bulan sepuluh hari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sinjai pada perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, Rabu (25/2/2026).

Kamrianto juga sempat menjadi perhatian publik usai terserat kasus Narkoba.

Politikus PAN itu tertangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu bersama satu rekannya di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.

Meski begitu, langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

“Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD itu telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

“Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi,” ujar Ardiansyah.

Komentar