oleh

Dari Polemik Perselingkuhan Hingga Dugaan Pemerasan: Ada Apa Dengan Kekuasaan di Gowa

Editor:

GOWA, Jendela Satu— Sorotan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul polemik mengenai dugaan perselingkuhan yang turut menjadi bagian dari pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Sebuah tudingan yang telah dibantah oleh Husniah, kini publik dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih serius, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan izin gerai Indomaret.

Jika polemik sebelumnya berada di ranah kehidupan pribadi, perkara terbaru justru menyentuh wilayah kewenangan pemerintahan dan dugaan pemanfaatan jabatan untuk memperoleh keuntungan.

Menurut penyidik Kortastipidkor Polri, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai baru kepada pihak Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp850 juta.

Selain itu, muncul pula dugaan permintaan Rp100 juta untuk sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dari isu pribadi ke isu kekuasaan
menjadikan dua persoalan tersebut tentu berada dalam ranah yang berbeda.

Namun, rangkaian kontroversi itu membuat publik kembali mempertanyakan bagaimana kewenangan pemerintahan Kabupaten Gowa dijalankan.

Ketika kehidupan pribadi seorang pejabat publik menjadi polemik, publik bertanya.

Ketika kewenangan pemerintahan kemudian masuk dalam perkara hukum, pertanyaan publik menjadi semakin serius.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Proses hukum tetap harus berjalan dan pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan.

Namun, terdapat pertanyaan publik yang patut mendapatkan jawaban:

Apakah seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan kepala daerah telah digunakan sebagaimana mestinya?

Ataukah terdapat ruang di mana kewenangan tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu?

Hal tersebut tak semestinya dibiarkan menjadi kekuasaan menjadi ruang gelap.

Penetapan seseorang sebagai tersangka bukanlah vonis bersalah.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan proses pembuktian harus berjalan sesuai hukum.

Namun, proses hukum juga tidak seharusnya menutup ruang bagi publik untuk bertanya dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Masyarakat Gowa berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah hal:

Siapa yang meminta?

Siapa yang menerima?

Ke mana aliran uang tersebut?

Siapa saja yang menikmati atau mengetahui?

Dan apakah masih terdapat pihak lain yang terlibat?

Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, maka persoalannya tentu tidak berhenti pada nominal Rp850 juta maupun Rp1,1 miliar.

Yang dipertaruhkan jauh lebih besar: integritas pemerintahan Kabupaten Gowa dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

Jabatan publik bukan milik pribadi.

Kewenangan bukan barang dagangan.

Dan perizinan tidak seharusnya menjadi alat untuk menekan pelaku usaha.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal:

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang hadir di depan kamera.

Masyarakat membutuhkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan dapat mempertanggungjawabkan setiap kewenangannya di hadapan hukum dan rakyat.

Biarkan proses hukum mengungkap fakta. Biarkan pengadilan menentukan pembuktian. Dan biarkan publik memperoleh informasi yang terang, bukan ruang yang gelap.

Komentar