SINJAI, Jendela Satu— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam keras Terkait Dugaan Intervensi Oknum Kepolisian terhadap kegiatan sosialisasi Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI) Sinjai di sekolah-sekolah.Tindakan penghambatan ini tidak hanya melanggar hak konstitusional warga negara, melainkan juga mengabaikan sejarah panjang perjuangan GSNI sebagai pilar kaderisasi bangsa yang telah berdiri sejak puluhan tahun silam.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC GMNI Khairul Mutahhir.
Dikatakan Hairul bahwa perlu diketahui publik, GSNI adalah saudara sejajar GMNI, tempat siswa mengawali pengabdian sebelum melangkah ke dunia kemahasiswaan.
Selama lebih dari enam dekade, GSNI telah melahirkan putra-putri terbaik bangsa di berbagai bidang, dan kegiatan sosialisasi di sekolah adalah tugas pokok yang melekat pada identitasnya tugas yang tulus, damai, dan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kini tugas luhur tersebut justru mendapat tekanan. Tanpa alasan hukum yang jelas, oknum kepolisian diduga menghalangi GSNI Sinjai menyampaikan gagasan kebangsaan kepada sesama pelajar,” bebernya, Selasa (30/09/2026).
Padahal, hak ini telah dijamin tegas oleh Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sesuai Pasal 28E Ayat (3); berhak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta pikiran melalui segala jalur sesuai Pasal 28F;
Legalitas dan izin juga sudah di dapatkan diantaranya Izin dari Dinas pendidikan Kabupaten sinjai Nomor (000.1.1/04.5918/Disdik) prihal: Rekomendasi Kegiatan , Pertanggal 29 juli 2026 yang mengarah pada pelajar SMP sederajat dan Izin dari wilayah V SMA sederajat (500.5.7.15/573/CD/V/DISDIK) Prihal Rekomendasi Kegiatan, Pertanggal 25 Agustus 2026. Maka dari itu kami menekankan kegiatan dilakukan dengan dasar dan legalitas yang jelas sesuai dengan aturan.
Menghambat sosialisasi GSNI sama dengan mengabaikan konstitusi dan memotong masa depan bangsa. GSNI bukan organisasi baru bukan pula kelompok yang muncul sesaat, ia telah berdiri tegak sejak 1959, menjaga api semangat kebangsaan dari generasi ke generasi. Menindasnya berarti menindas warisan luhur bangsa sendiri.
Oleh karena itu, GMNI mengecam keras dugaan intervensi dilakukan oknum kepolisian, menelusuri dan menindaki secara tegas seusai peraturan yang berlaku.
“Kami menyampaikan dengan tegas jika seruan ini tidak diindahkan segera, maka GMNI bersama GSNI akan menempuh jalur aksi maupun proses hukum yang sah demi menegakkan keadilan dan menjaga ruang demokrasi,” tegasnya.




Komentar