SINJAI, Jendela Satu— Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Sinjai Timur telah resmi dilantik di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur, Manggarabombang. Senin, (22/1/2024).
Pelantikan setelah melalui tahapan seleksi ini berlangsung dengan khidmat yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sinjai, Ketua Panwas Sinjai Timur dan jajarannya, Camat Sinjai Timur, Kapolsek Sinjai Timur dan Danramil Sinjai Timur.
Ketua Panwascam Sinjai Timur, Muh. Izhar, S.IP menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
“Proses pelantikan di Kecamatan dilakukan setelah melalui tahapan perekrutan dan pengumuman administrasi, untuk di Sinjai Timur ini ada 102 TPS dan tentunya setiap TPS akan ditempatkan sebanyak 1 orang,” kata Izhar.
Ia menekankan integritas dan profesionalitas PTPS yang telah mengambil sumpah dan janji dalam menjalankan tugas pengawasan TPS.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa proses pemilihan PTPS melalui tahapan seleksi administrasi dan wawancara sehingga yang terpilih adalah orang-orang yang dianggap mampu dan sanggup menjalankan tugas sebagai pengawas di setiap TPS.
“Saya berharap bahwa PTPS yang telah dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya,” harapnya.
Dia juga ingatkan PTPS untuk selalu menjaga kesehatan agar dapat memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugasnya.
Pelantikan ini kemudian dilanjutkan dengan pembekalan dan orientasi tugas PTPS oleh pengiat pemilu dan demokrasi Anas Malik, Komisioner Panwas Sinjai Timur Saenal Salman dan Nurul Iffah.
Komentar