oleh

Di Hadapan Jajaran Dinkes, Kejari Sinjai Berikan Penerapan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus menggencarkan sosialisasi atau penerangan hukum di berbagai sektor.

Kali ini, jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sinjai menjadi sasaran penerangan hukum yang digelar Kejari.
Sosialisasi berlangsung di kantor Dinkes Sinjai, Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Jumat (30/08/2024) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya memaparkan di hadapan Kadis Kesehatan dan para Kepala Puskesmas mengenai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Seluruh elemen pemerintahan khususnya daerah mesti pro aktif dalam memaknai pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

Dijelaskan Jhadi, bahwa dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terdapat beberapa pasal yang sangat berkaitan erat dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan.

Baca Juga:  Baru Selesai Dikerja, Proyek Ruas Jalan Gareccing-Dada Sudah Roboh

“Diharapkan dengan pemahaman bersama tentang keberadaan undang-undang tentang penyandang disabilitas ini khususnya utusan dari tiap perwakilan di berbagai tempat tugas Puskesmas dapat berbagi informasi serta bisa tersebar kepada seluruh lapisan masyarakat kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Komentar