SINJAI, Jendela Satu— Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap seorang pria diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi, Selasa (10/09/2024)
Ia adalah IA (21), warga Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai
Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diduga menyebarkan konten pribadi mantan kekasihnya, NA (21), melalui berbagai platform media sosial.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menjelaskan bahwa IA diamankan berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP-B / 223 / IX / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, tanggal 10 September 2024, Korban NA, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, melaporkan kasus ini setelah merasa dirugikan dan mendapat ancaman dari pelaku.
“Kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan korban NA, terkait konten Fornografi,” unjarnya.
Menurut Kasat Reskrim, insiden ini bermula ketika NA mengetahui bahwa konten pribadi miliknya, yang berisi video berunsur pornografi, telah disebarkan oleh pelaku melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Saksi STR (23), yang merupakan teman dekat korban, turut menjadi pihak yang pertama kali memberitahu NA mengenai penyebaran konten tersebut.
Tak hanya menyebarkan konten, pelaku juga diduga melakukan ancaman kepada korban.
IA mengancam akan menyebarkan video korban kepada teman- temannya jika korban menolak untuk bertemu dengannya.
Merasa terancam dan dipermalukan, NA akhirnya memutuskan untuk melaporkan IA kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kasus ini setelah menerima ancaman dari pelaku yang menyebarkan konten sensitif jika permintaan pertemuan tidak dipenuhi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai.
Setelah menerima laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Sinjai langsung bergerak cepat.
Mereka melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi lokasi dan keberadaan pelaku.
Tim Resmob Polres Sinjai, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa berkoordinasi dengan Kanit Provos Polsek Sinjai Tengah guna memastikan kelancaran penangkapan. Berkat kerja sama ini, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Dusun Barue, Desa Gantarang, Kecamatan Sinjai Tengah tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, IA mengakui perbuatannya.
Ia mengaku merasa sakit hati terhadap korban sehingga mengirim vidio porno korban ke teman-temannya lewat akun facebook dan akun instagram.
Selain menangkap pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu unit ponsel bermerk Realme 9 berwarna putih.
Ponsel tersebut diyakini sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menyebarkan konten-konten tersebut melalui media sosial.
akun facebook dan Instagram milik pelaku juga turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari barang bukti.
Dengan penanganan cepat dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap ancaman-ancaman yang muncul dari dunia digital.
Komentar