oleh

Polisi di Sinjai Amankan dua Pelaku Pengrusakan Fasilitas Kantor DPRD Saat Unras

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai telah mengamankan dua pelaku pengrusakan fasilitas Kantor DPRD Kabupaten Sinjai.

Pengrusakan dilakukan pada saat aksi rasa Pengurus Daerah Barisan Pemuda Adat Nusantara (PD BPAN) Sinjai, hari Jumat (11/10/2024).

Aksi unras berujung pengrusakan fasilitas kantor DPRD saat massa jenuh menunggu penerima Aspirasi tidak menemui dan merasa kecewa sehingga secara spontan melakukan pengrusakan terhadap meja dan kursi, fasilitas yang ada di dalam ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa
kasus pengrusakan fasilitas kantor atau barang milik negara tersebut, ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sinjai.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP-B/242/X/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 14 Oktober 2024 yang dilaporkan oleh Sekretaris Dewan DPRD Sinjai, Lukman Fattah.

Baca Juga:  Tumbangkan BPI, HIMAGROTEK FC Juara 1 Futsal HIMDIBA IAIM Sinjai

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sinjai serta telah melakukan gelar perkara, pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan telah diamankan dua orang beserta barang bukti meja dan kursi yang telah dirusak saat aksi unras ricuh, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah, Selasa (29/10/24).

“Kami sudah mengamankan dua pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pengrusakan fasilitas Kantor DPRD saat aksi unjuk rasa, berinisial AS, (23) Mahasiswa, dan MAZ, (28) petani, warga desa Barambang, Kecamatan Sinjai Borong, sedangkan satu orang tersangka sementara masih dalam perburuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Mengamuk di Sinjai dan Mengaku Raja Bone, Kini Diringkus Polisi

“Kita akan proses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pengrusakan fasilitas kantor DPRD adalah tindakan kriminal, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

“Dalam kasus pengrusakan fasilitas kantor DPRD ini, pihak Sat Reskrim Polres Sinjai, akan terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup Kemungkinan akan bertambah tersangka baru,” tegasnya.

Terkait kerugian yang ditaksir dari pengrusakan fasilitas kantor berupa meja dan kursi ini, sekitar Rp. 52.140.000, tutupnya.

Terhadap tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 KUH Pidana, (barang siapa dengan sengaja secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau orang), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Andi Rahmatullah juga menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Sinjai akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sinjai, khususnya dalam menangani aksi unjuk rasa yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Baca Juga:  Prof Umar Congge Dikukuhkan Guru Besar dan Dilantik Jadi Rektor UMSI

Polres Sinjai berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyuarakan pendapat di ruang publik. Mereka mengimbau agar aksi unjuk rasa tetap dilakukan secara damai dan tertib tanpa melibatkan kekerasan maupun perusakan fasilitas umum.

Dengan tindakan tegas ini, Sat Reskrim Polres Sinjai berupaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sinjai. Penangkapan pelaku pengrusakan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Komentar