oleh

Skandal Polemik Nanas Sulsel, Aktivis: Uji Nyali Kejati Ditengah Sorotan Pimpinan DPRD terhadap Prosedur Hukum

Editor:

MAKASSAR, Jendela Satu— Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel) kini memasuki fase krusial yang melampaui sekadar persoalan pertanian.

Perkara ini telah bertransformasi menjadi isu nasional yang menyentuh pusaran kekuasaan, melibatkan relasi panas antara penegakan hukum, stabilitas otonomi daerah, hingga sorotan tajam terhadap pimpinan DPRD Sulsel dan Ex Ketua Legislatif.

Dinamika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kini mulai merambah ke koridor legislatif.
Publik mendesak agar unsur pimpinan DPRD Sulawesi Selatan turut diperiksa. Langkah ini menandai pergeseran fokus yang sebelumnya hanya berkutat dilingkup eksekutif.

Pemeriksaan legislatif ini memicu perdebatan mengenai konstruksi hukum.

Sebagai lembaga penentu anggaran, DPRD tidak memiliki fungsi pelaksana teknis. Hal inilah yang memicu pertanyaan besar apakah penyidikan ini murni penegakan hukum atau mulai menyentuh ranah pertanggungjawaban politik.

Salah satu poin paling krusial yang menjadi sorotan adalah integritas prosedur hukum acara pidana (KUHAP). Pada 16 Maret 2026 sebuah peristiwa hukum yang janggal terjadi. Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Namun, di hari yang sama, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan tanpa melalui pemeriksaan ulang dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kejadian ini memicu kekhawatiran mengenai adanya “lompatan” prosedur yang mengabaikan hak-hak dasar demi percepatan penanganan perkara yang sarat akan tekanan opini.

Rahim, seorang aktivis intelektual yang vokal di kalangan mahasiswa Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras. Ia menilai kasus ini sebagai ujian bagi masa depan otonomi daerah di Indonesia.

“Hukum harus mampu membedakan secara tegas antara proses politik penganggaran dan pelaksanaan teknis di lapangan. Jika kebijakan anggaran yang sah dan kolektif dengan mudah dikriminalisasi, maka seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif di Indonesia kini berada dalam posisi rentan,” tegas Rahim.

Ia menambahkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar bibit nanas, melainkan keberanian pejabat publik dalam mengambil keputusan pembangunan tanpa bayang-bayang kriminalisasi kebijakan.

Kini, mata publik tertuju sepenuhnya pada Kejati Sulsel. Di satu sisi, ada desakan untuk memeriksa pimpinan DPRD yang sebelumnya vokal membentuk opini di ruang publik. Di sisi lain, Kejati dituntut membuktikan bahwa institusinya tidak sedang menjadi alat dalam arena pertarungan kekuasaan.

Banyak pengamat menilai batas antara fungsi pengawasan politik DPRD dan potensi tekanan terhadap proses hukum kini kian menipis. Muncul kekhawatiran bahwa fokus pada figur tertentu hanya akan mengaburkan evaluasi terhadap pelaksana teknis proyek yang seharusnya menjadi inti penyelidikan.

Sulawesi Selatan kini bukan hanya sedang menghadapi perkara pengadaan bibit. Provinsi ini telah menjadi panggung ujian nasional: apakah hukum akan tetap tegak sebagai penjaga keadilan berdasarkan alat bukti, atau perlahan berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang dipandu oleh arus opini.

“Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling kuat menggunakan hukum, tetapi siapa yang paling adil dalam menegakkannya,” tutup Rahim.

Jika tren kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut tanpa batas tanggung jawab yang jelas, birokrasi di seluruh Indonesia diprediksi akan memilih jalan aman, enggan mengambil keputusan strategis, dan pada akhirnya mengakibatkan pembangunan nasional melambat akibat ketakutan hukum.

Komentar