SINJAI, Jendela Satu— Isu pengendara motor menggunakan sandal jepit akan dikenakan sanksi cukup ramai dibicarakan oleh masyarakat.
Di Kabupaten Sinjai, isu pengendara motor menggunakan sandal jepit berkembang hingga menimbulkan keresahan masyarakat.
karena itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris, menjelaskan pengendara motor menggunakan sandal jepit tidak ditilang.
“Untuk pengendara pakai sendal jepit saat berkendara tidak ada penilangan, hanya edukasi. Maksud dan tujuan Bapak Kakorlantas mengeluarkan stetmen pengendara roda dua dilarang berkendara di jalan raya dengan maksud untuk mengurangi dan mencegah fatalitas apabila terjadi kecelakaan,” katanya kepada Jendela Satu. Sabtu, (18/06/2022).
Lanjutnya, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun aturan ini baru wacana dan edukasi kepada pengendara untuk senantiasa menjaga keselamatan dalam berkendara.
“Aturan itu sudah di lempar ke publik tinggal kita tunggu respon dan kesadaran warga dengan adanya himbauan itu,” pungkasnya.
Komentar