oleh

Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit Berlaku di Sinjai, Begini Penjelasan Polisi

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Isu pengendara motor menggunakan sandal jepit akan dikenakan sanksi cukup ramai dibicarakan oleh masyarakat.

Di Kabupaten Sinjai, isu pengendara motor menggunakan sandal jepit berkembang hingga menimbulkan keresahan masyarakat.

karena itu, Kasat Lantas Polres Sinjai, IPTU. Muhammad Idris, menjelaskan pengendara motor menggunakan sandal jepit tidak ditilang.

Baca Juga:  Peringati Harlah ke-101, PCNU Sidrap Hadirkan Habib Syekh Puang Makka

“Untuk pengendara pakai sendal jepit saat berkendara tidak ada penilangan, hanya edukasi. Maksud dan tujuan Bapak Kakorlantas mengeluarkan stetmen pengendara roda dua dilarang berkendara di jalan raya dengan maksud untuk mengurangi dan mencegah fatalitas apabila terjadi kecelakaan,” katanya kepada Jendela Satu. Sabtu, (18/06/2022).

Lanjutnya, aturan ini berlaku di seluruh Indonesia. Namun aturan ini baru wacana dan edukasi kepada pengendara untuk senantiasa menjaga keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga:  Penyelenggara Pemilu di Sinjai Pilih Mengundurkan Diri Demi Lanjutkan Pendidikan S3 di Luar Negeri

“Aturan itu sudah di lempar ke publik tinggal kita tunggu respon dan kesadaran warga dengan adanya himbauan itu,” pungkasnya.

Komentar