oleh

Buntut Surat PAW, legislator Hasnah Mengaku Dizalimi: Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Hasnah angkat bicara terkait surat rekomendasi PAW yang ditujukan kepada dirinya untuk di PAW sebagai anggota DPRD Sinjai.

Saat dikonfirmasi, Hasnah mengaku, belum mengetahui dasar surat PAW tersebut. Rabu, (06/07/2022).

“Saya sementara pulang dalam perjalanan dinas ke Sinjai dan saya belum mengetahui persis dasar surat PAW tersebut,” katanya.

Ia menuturkan akan mempelajari surat PAW yang selanjutnya akan melakukan upaya perlawanan hukum.

Tentu saya harus mempelajarinya, selanjutnya mungkin saya akan melakukan upaya perlawanan hukum atas dasar terbitnya surat tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Verrel Bramasta Resmi Terjun ke Dunia Politik, Ternyata Ini Alasannya

Menurutnya, surat PAW tersebut sebagai bentuk penzaliman terhadap dirinya.

“Itu bentuk penzaliman terhadap diri saya mengingat sampai saat ini saya tidak tau adanya pelanggaran saya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Partai Bulan Bintang (PBB), Hasnah, diberhentikan sebagai anggota DPRD Sinjai.

Hal tersebut sesuai dengan surat tentang pergantian antar waktu bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022, yang diterima oleh Ketua PBB Sinjai, Sainuddin. Selasa, (5/7/2022).

Baca Juga:  Masyarakat Apresiasi Langkah Polres Sinjai Berantas Balapan Liar

Diketahui, Hasnah sebagai Legislator Dapil II DPRD Kabupaten Sinjai.

Ketua PBB Sinjai, Sainuddin, membenarkan jika dirinya sudah menerima surat tersebut.

“Kemarin sudah kita kirimkan ke pimpinan DPRD Sinjai dan juga ditembuskan di KPU Sinjai, untuk selanjutnya ini sementara berproses,” katanya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Sinjai menuturkan surat bernomor B-522/DPP-Sek/06/2022 yang masuk ke DPRD Sinjai perihal pengantar pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Sinjai.

Isinya, DPP Partai Bulan Bintang menyampaikan Surat Keputusan No SK. PP/ 1651/2022 Tentang Pergantian Antar Waktu Hasnah S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2019-2024 dari Partai Bulan Bintang dengan calon Pengganti Antar Waktu Sainudin.

Baca Juga:  Polres Sinjai Berduka, Salah Satu Personelnya Bripda Gusti Randa Meninggal Dunia

Dalam surat itu juga memohon berkenan Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai agar dapat memproses hal tersebut.

“Kita akan tindak lanjuti dalam kurung waktu paling lambat 7 hari dengan mengusulkan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD ke Gubernur Sulsel melalui Bupati Sinjai,” pungkasnya.

Komentar