SINJAI, Jendela Satu— Warga di Kabupaten Sinjai, khususnya di wilayah Kecamatan Sinjai Utara masih kerap diresahkan dengan banyaknya hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum.
Karena tindakan tersebut adalah suatu pelanggaran, olehnya itu tim PRC Satpol PP Sinjai terus menggencarkan razia hewan ternak.
Bahkan tak sedikit ada yang harus diamankan jika dalam pelaksanaan razia, tim menemukan sapi atau kambing di tempat umum.
“Sudah ada beberapa ekor yang telah kita amankan akhir-akhir ini. Kalau tim kami turun melakukan razia dan menemukan ada hewan ternak yang dilepas, langsung kita tangkap dan diamankan. Tadi tim kami kembali mengamankan 1 ekor sapi,” ujar salah satu ASN di Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin, Selasa (09/08/2022).
Bagi warga yang ternaknya terjaring razia, pihak Satpol PP menerapkan sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi pemilik ternak, seperti membawa surat keterangan dari Pemerintah Kelurahan yang wajib ditandatangani oleh Lurah, Kepala Lingkungan, serta Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Kemudian, pemilik ternak juga wajib membayar denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tertib Pemeliharaan Ternak.
Untuk sapi dipatok denda sebesar Rp.50 ribu per hari, sedangkan kambing sebesar Rp.30 ribu per hari.
“Jadi misalnya kalau 3 hari sapinya di sini, maka harus membayar Rp150 ribu. Mudah-mudahan dengan langkah seperti ini, warga yang hewan ternaknya terjaring razia tidak lagi mengulangi perbuatannya,” tegas Jamaluddin.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran di tempat umum, agar segera dilaporkan kepada tim PRC Satpol PP Sinjai melalui layanan aduan yang telah disiapkan.
“Kami sudah menyiapkan layanan aduan bagi warga yang melihat ada sapi atau kambing masih berkeliaran di tempat umum. Silahkan menghubungi kontak ini 085398328599, atas Syamsuddin, Kanit PRC Satpol PP Sinjai,” kuncinya.
Komentar