SINJAI, Jendela Satu— Rumah Tahanan Negara Kelas IIB kembali meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 Tahun 202. Jum’at, (10/12/2021).
Penghargaan diserahkan secara simbolis dalam peringatan Hari HAM Sedunia secara virtual yang terpusat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.HA.03.07 Tahun 2021 tentang Penetapan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021.
Selain Rutan Sinjai, sebanyak 508 Unit Pelaksana Teknis lainnya di lingkungan Kemenkumham yang juga meraih penghargaan serupa.
Sementara itu Kepala Rutan Sinjai, Muhammad Ishak menuturkan, penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diraih oleh Rutan Sinjai adalah kedua kalinya.
Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 Rutan Sinjai kembali menerima penghargaan serupa dari Menteri Hukum dan HAM.
“Dari hasil capaian, tahun ini Rutan Sinjai meraih kriteria capaian terbaik,” ungkap Muhammad Ishak
Karutan berharap, pelayanan di Rutan Sinjai dapat lebih ditingkatkan utamanya layanan berbasis HAM baik dari sarana maupun prasarana.
Komentar