oleh

Himaprodi HPI Anggap Surat Penyampaian FEHI IAIM Sinjai Cacat Prosedural

Editor:

SINJAI, Jendela Satu— Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (Himaprodi HPI) angkat bicara terkait surat penyampaian yang dikeluarkan oleh Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, lantaran dinilai cacat prosedural.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Himaprodi HPI IAIM Sinjai, Fauzan. Baginya perancangan regulasi itu cacat karena dalam hal perancangannya itu tidak dilibatkan HMJ, PIKOM maupun UKM.

“Nanti dilibatkan ketika mau sosialisasi.
Ini sangat miris sekali padahal yang mau menjalankan regulasi ini adalah HMJ, PIKOM dan UKM. Dan beberapa poin dari regulasi itu sangat membatasi kebebasan dan kreativitas mahasiswa dan yang sangat fatal biro kemahasiswaan meminta untuk dicantumkan AD/ART sebagai persyaratan pencairan dana operasional, itu kan tidak masuk akal,” jelas Fauzan, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:  Warga Biringere Terima Bantuan Rumah dari Baznas Sinjai

Fauzan menambahkan, bahwa AD/ART privasi yang tidak sembarang membukanya.

“Akibat dari terlalu jauhnya kampus mencampuri internal kami sehingga kami berencana untuk mengakhiri Himpunan yang kami geluti selama ini,” sambungnya.

Surat penyampaian yang dianggap cacat prosedural

Senada dikatakan M Fadli, menurutnya tidak logis jika organisasi himpunan terlalu jauh dicampuri oleh kampus.

“Olehnya itu dengan ini saya selaku Demisioner Ketua Himaprodi HPI periode 2021-2022 dengan tegas menolak. Kalau kampus tetap mengintervensi, kami rencana memvakumkan saja Himpunan ini” jelas mantan Ketua Himaprodi HPI ini.

Baca Juga:  Petani di Sinjai Resah, Tarancam Gagal Panen Gegara Pupuk

Fadli melanjutkan, beberapa poin dari surat penyampaian yang ditolak himpunannya, antara lain, setiap Ortom, UKM dan Himaprodi yang ingin meminta rekomendasi kegiatan ke Fakultas agar melampirkan proposal pada surat permohonan lengkap dengan schedule kegiatan, setiap penyampaian kegiatan harus mencantumkan nama pemateri untuk kegiatan kajian dan sejenisnya, menggunakan sarana dan prasarana untuk kegiatan organisasi hanya untuk hari Senin-Jum’at.

Baca Juga:  Pupuk Langka di Kahu, Kadis Pertanian Bone: Pengecer Macam-Macam, Langsung di Non Aktifkan

“Aturan tersebut tidak mencerminkan hasil pemikiran dan keputusan akademis yang demokratis, tetapi justru memperlihatkan arogansi serta watak feodalistik pihak kampus” lengkap M Fadli dengan nada tegas.

Penulis: Taqwa Ainun

Komentar