SINJAI, Jendela Satu— Ketua Gerakan Mahasiswa Bersatu (Germab) Sinjai angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di tubuh Indomaret yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sinjai.
Telah diberitakan sebelumnya, praktik pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di Indomaret yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Hal tersebut diungkapkan oleh konsumen yang tidak ingin menyebutkan namanya, ia mengaku tidak terima dengan pelayanan Indomaret.
Sebelumnya dirinya sering belanja di Indomaret tapi dalam struk tidak ada keterangan pembelanjaan dari kasir.
“Sebelumnya sering belanja di Indomaret, tapi dalam struk tidak ada keterangan pembelanjaan dari kasir,” katanya. Rabu, (16/11/2022).
Ia juga mengatakan jika memang ada program donasi, sertakan di struk pembelanjaan.
“Jika memang ada program donasi, sertakan di struk pembelanjaan dan jika tidak di donasikan, kembalikan sesuai dengan sisa hasil pembayaran, ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Ketua Germab Sinjai, Syahir menyampaikan bahwa telah tertuang dalam pasal 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999, bagaimana didalamnya mengatur tentang kewajiban pelaku usaha perlindungan konsumen.
“Telah tertuang dalam pasal 7 undang-undang nomor 8 tahun 1999, bagaimana didalamnya mengatur tentang kewajiban pelaku usaha perlindungan konsumen,” katanya, Sabtu, (19/11/2022).
Syahir juga mengatakan bahwa ini sudah menyalahi regulasi yang ada diatas dan tentu perlu untuk adanya tindak lanjut dari pihak instansi yang bersangkutan, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Hal ini sudah sangat jelas melanggar aturan undang-undang pasal 7 nomor 8 tahun 1999, dan olehnya itu saya meminta secara tegas kepada pihak instansi terkait untuk sesegera mungkin mengusut tuntas kasus ini karna tentu bahwasanya ketika hal seperti ini dibiarkan begitu saja, maka secara tidak sengaja kita telah menjadi pendukung untuk menciptakan praktik-praktik kerja kapitalisme di Bumi Panritta Kitta ini, tutupnya,” pungkasnya.
Komentar